Ayat Al-Quran Digunakan Terdakwa Gendam Rp 25 Juta

Ayat Al-Quran Digunakan Terdakwa Gendam Rp 25 Juta

suarahukum.com - Pakai ilmu gendam dan mengaku bisa obati santet, Sri Firdaus dan Jonson alias Sultan Saleh, disidang diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/11/2017). Dihadapan Majelis hakim Unggul Mukti Warso, kedua terdakwa mengaku menyesal lantaran melakukan gendam pakai bacaan ayat Al-Quran.

"Saya menyesal pak hakim," ujar kedua terdakwa  Sri Firdaus dan Jonson saat sidang berlangsung.

Korban Siti Zubaidah pada suarahukum.com mengaku, dijerat terdakwa menggunakan batu mustika. "Dia (terdakwa) bilangnya orang Brunei, dan membawa mustika kaya akik. Setiap melakukan aksinya, dia (terdakwa) melafalkan ayat-ayat Al-Quran," akunya, jika keduanya merupakan residifis dalam kasus yang sama.

Untuk diketahui, dalam dakwaan dijelaskan, Sri Firdaus dan Jonson berangkat dari villa di tretes menuju Marvel City Surabaya menggunakan taksi online yang dikemudikan saksi Irwansyah.

Saat di mall, terdakwa melihat dan menghampiri korban Siti Zubaidah dan Anindya sedang jalan-jalan. Keduanya pun untuk meyakinkan korban, mengaku berasal dari Brunei Darusalam. Dalam perkenalannya, terdakwa mengaku mampu mengobati orang sakit dan memiliki barang antik berupa batu giok merah delima. Batu tersebut diakui terdakwa merupakan wasiat dari kakeknya untuk disimpan di dalam musium.

Disitulah terdakwa bertanya kepada korban, "dimana tempat penyimpanan barang antik" dan dijawab "tidak tahu" oleh korban. Setelah itu terdakwa Firdaus berpura-pura lewat di depan korban, dan menjawab tahu tempat musium tersebut, ada di Sidoarjo. Dan kedua terdakwa berpura-pura hendak melihat mustika tersebut.

Selanjutnya Jonson mengatakan kepada korban bahwa korban terkena santet dan Jonson mengaku bisa mengobati segala santet asal syaratnya jujur dan beli telur. Setelah itu terdakwa Jonson menyuruh terdakwa Firdaus untuk membeli telur untuk mengobati korban. Kemudian terdakwa Firdaus membeli telur di Supermarket, dan memasukkan jarum emas didalam telur tersebut.

Setelah kembali kepada korban, lalu Jonson berpura-pura mengobati korban dengan cara mengambil telur yang sebelumnya sudah dimasukkan jarum dan ditempelkan ke perut korban beberapa saat.

Usai itu telur dipecahkan pada anak korban yakni Anindya, ternyata terdapat jarum didalam telur. Sehingga korban percaya dengan kata-kata terdakwa Jonson bahwa korban terkena santet.

Kemudian terdakwa Firdaus berpura-pura tanya, kepada Jonson "bagaimana cara mengeluarkan seluruh jarum di dalam tubuh korban", dan disampaikan bahwa terdakwa Jonson bisa mengeluarkan seluruh jarum asalkan korban jujur dan menyumbang uang Rp 50 ribu yang harus diambil dari ATM yang akan diberikan kepada yatim piatu.

Selanjutnya Jonson meminta korban untuk mengeluarkan seluruh ATM beserta nomer PINnya dan diberikan kepada terdakwa Firdaus dengan tujuan agar kedua terdakwa mengetahui PIN ATM korban. Terdakwa Jonson pun menyampaikan kepada korban, bahwa ATM tidak boleh digunakan selama 3 hari sebagai sarat sedangkan ATM harus dibungkus tisu. Disitu lah oleh terdakwa Firdaus mengganti ATM korban dengan kartu perdana yang sebelumnya sudah disiapkan terlebih dahulu.

Setelah berhasil mendapatkan ATM dan PIN korban, anak korban yaitu Anindya diminta terdakwa Jonson untuk membeli telur sebanyak 50 butir dan tiap butir harus dibacakan Surah Al-Fatihah dan Al-Iklas.

Saat Anindya pergi membeli telur, tidak berselang berapa lama terdakwa Jonson meminta kepada terdakwa Firdaus untuk ditunjukkan Mushola untuk sholat. Saat itu juga mereka terdakwa pergi meninggalkan korban di Restoran Wook Marvel City, Surabaya.

Tidak lama, korban sadar bahwa dirinya tertipu oleh kedua terdakwa tersebut. Sehingga akhirnya korban mengalami kerugian total sejumlah Rp. 25 juta. Tidak lama kemudian, kedua terdakwa ditangkap oleh Polsek Wonokromo, Surabaya, dan di jerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (Am)

Drs. Toni Sugiyanto: Proses Rehabilitasi Ada 2 Macam
Hendak Pesta Sabu, Dua Wanita Ini Divonis 4,5 Tahun Penjara