Drs. Toni Sugiyanto: Proses Rehabilitasi Ada 2 Macam

Drs. Toni Sugiyanto: Proses Rehabilitasi Ada 2 Macam

suarahukum.com - Proses rehabilitasi narkotika dapat di bedakan menjadi dua, yakni rehabilitasi secara sosial ataupun medis dan rehabilitasi proses hukum. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Drs Toni Sugiyanto.

Sosial atau medis, dimaksud Toni, yakni seseorang pencandu narkoba tidak langsung mendapatkan tindakan rehabilitasi. Karena pecandu harus melewati berapa proses yang harus dipenuhi.

"Prosesnya (sebelum rehabilitasi), pelaku harus lapor ke BNN setempat. Lalu setelah laporan diterima akan dilakukan assessment. Setelah semua selesai, petugas akan melakukan pengecekan, seberapa jauh pelaku kecanduan narkoba. Bentuk rehablitasi sendiri, bisa rawat jalan, bisa juga rawat inap," kata Toni pada suarahukum.com di Kantor BNNP Jatim, Senin (13/11/2017).

Bagi pengguna narkoba yang tertangkap polisi dan proses hukum berlanjut, menurut Toni harus didampingi penyidik dari kepolisian, ataupun kejaksaan serta anggota dari BNN. "Kalau dia (pelaku) yang tertangkap tangan dan proses hukumnya berjalan, di proses assessment-nya terpadu itu ditambahkan penyidik baik Polri ataupun BNN. Itu untuk menganalisis jaringan, terlibat jaringan atau tidak dalam proses hukumnya," terangnya.

Disinggung soal nominal yang harus dibayarkan untuk mendapatkan rehabilitasi ataupun assessment terhadap pelaku narkoba yang tertangkap tangan, Toni mengaku semua gratis. "Semuanya ditanggung oleh Kemenkes, Kemensos, BNN serta ada Lembaga Swadaya Masyarakat. Kami di sini sifatnya hanya memberikan surat rehabilitasi atas rekom dari penyidik kepolisian ataupun kejaksaan. Dan kami terus memonitor pecandu setelah surat di keluarkan," tegasnya.

Asesement sendiri diatur dalam Peraturan Bersama (Perber) Ketua Mahkamah Agung RI No: 01/PB/MA/III/2014, Menkuham RI No: 03 Tahun 2014, Menteri Kesehatan RI Nom: 11 Tahun 2014, Menteri Sosial RI No: 03 Tahun 2014, Jaksa Agung RI No: Per-005/A/AJ/03/2014, Kepala Kepolisian Negara RI Nom: 01 Tahun 2014, dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI No: PERBER/01/III/2014/BNN. Peraturan Bersama tersebut tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. (Tok)

Komisi Yudisial Pantau Persidangan Henry Jocosity Gunawan
Ayat Al-Quran Digunakan Terdakwa Gendam Rp 25 Juta