Ayu Sri Wulan asal Kapas Madya Baru Jual ABG

Ayu Sri Wulan asal Kapas Madya Baru Jual ABG

suarahukum.com - Ayu Sri Wulan asal Kapas Madya Baru Surabaya, hanya bisa tertunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlaila dari Kejaksaan Tinggi Jatim, mendakwanya dengan Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007, tentang Perlindungan Anak.

Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal dari petugas kepolisian yang mendapat informasi dari masyarakat, adanya perdagangan orang yang dilakukan di hotel Istana Permata di Jl Ngagel Surabaya.

Saat dilakukan penggrebekan ditemukan barang bukti 3 perempuan yang masih dibawah umur antaranya MF (16), dan 2 perempuan yang masih duduk di bangku SMA.

Dari keterangan para korban setiap melakukan hubungan intim dengan pria hidung belang, terdakwa mendapat imbalan Rp 700 ribu, hingga Rp 800 ribu. Sementara terdakwa menjualnya dengan harga Rp 1 juta, hingga Rp 1,5 juta.

Sementara, diluar ruang sidang, keluarga MF pada suarahukum.com mengaku, jika korban dipaksa terdakwa. "Saya kakaknya, korban adik saya. Dan awalnya kenal dari Facebok, terus diajak ketemuan di Mall. Engga taunya ditemukan dan dikenalkan dengan orang laki-laki hidung belang," katanya. (Am)

Pembunuh Sopir Grab Diganjar 19 Tahun Penjara
KPPU Tindak Lanjuti Tender Bermasalah