Tukang Service HP Jualan Sabu

Tukang Service HP Jualan Sabu

suarahukum.com - Menjual sabu pada teman sendiri, Erwin Mirawan (34) warga Kedungrejo Timur, Waru Sidoarjo diadili oleh Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono, di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/10/2018).

"Terdakwa Erwin Mirawan didakwa Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha pengganti JPU Ririn Indrawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Terdakwa yang bekerja sebagai tukang service hanphone dalam dakwaan tidak membantah, jika sabu dijual kepada rekannya Andrean Kasturi alias Doweh (berkas terpisah). "Iya pak (Jaksa), dia teman saya, dan beli ke saya," akunya, menjawab pertanyaan JPU.

Diketahui dalam dakwaan, Andrean Kasturi awalnya ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, atas kepemilian paket sabu berat 0,33 gram. Kepada polisi, terdakwa mengaku membeli sabu Rp 150 ribu, dari temannya, Erwin Mirawan. Atas informasi tersebut, terdakwa lalu ditangkap dirumahnya.

Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 4 klip plastik berisi sabu berat 0,292 gram, 0,127 gram, 0,001 gram, 0,021 gram, alat hsap sabu beserta alat timbangan. Terdakwa mengaku membeli sabu dari buronan Fauzi alias Mbah Ojer, 1 gram harga Rp 1,3 juta, bukan untuk dijual, melainkan dikonsumsi bersama Doweh. (Am)

Error
Residivis Yunita Diganjar 7 Bulan Saja