Sidang Terdakwa Indro Prajitno Pindah Ruang Disoal

Sidang Terdakwa Indro Prajitno Pindah Ruang Disoal

suarahukum.com - Komisaris PT Progo Puncak Group (PPG) Alexandria I.G alias Thian Hok menyoal perkara nomor 1809/Pid.B/2022/PN SBY. Sebab, sidang terdakwa Indro Prajitno Komisaris PT Sumber Baramas Energi (SBE) berpindah-pindah tempat.

Dari pantauan awak media, sidang berpindah-pindah, dari ruang Tirta, Kartika hingga Cakra. Entah kenapa?

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Suparno saat dikonfirmasi wartawan mengaku, ruang sidang terdakwa Indro Prajitno kerap pindah karena ada sidang dengan jadwal bersamaan. "Ruang sidang dipakai," singkatnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tiimur (Kejati Jatim) Sabetania R. Paembonan saat ditanya wartawan pun tidak bisa berbuat apa-apa. "Saya ngikuti saja," singkatnya.

Sementara, Winarto dari Masyarakat Peduli Kesejahteraan Keadilan dan Transparansi (Mapekkat) saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/10/2022) menduga, ruang sidang selalu berpindah-pindah agar perkara Indro Prajitno tidak disorot media ataupun jauh dari pantauan Penghubung KY (Komisi Yudisial) wilayah Jawa Timur.

"Kalau ruangan berpindah-pindah, awak media atau pengunjung lain termasuk KY yang tertarik dengan sidang ini bisa terkecoh," ujar Winarti.

Untuk itu, Winarto meminta agar JPU menuntut agar Indro Prajitno dihukum semaksimal mungkin. "Harus diberikan tuntutan secara maksimal, ini bukan hanya merugikan korban, melainkan merugikan orang lain yang mengikuti sidang ini," tambahnya.

Senada, Alexandria meminta agar sidang tidak berpindah-pindah. "Kalau saya datang mau lihat sidang, tempatnya pindah-pindah. Jadi bingung saya," akunya. (Hyu)

Direktur Ria Komsatun Diputus 4 Tahun 6 Bulan
ODGJ Asal Pasuruan Bunuh Kakak Kandung