Pengacara Gunawan Angka Wijaya Sebut Kasus Chincin Murni Pidana

Tri Susilowati alias Chincin (46) bersama rekan-rekannya

Pengacara Gunawan Angka Wijaya Sebut Kasus Chincin Murni Pidana

suarahukum.com - Meski kasus Tri Sulowati alias Chincin (46) mantan Direktur Utama (Dirut) PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) atau Empire Palace Surabaya disebut kuasa hukumnya Ronald Talaway bukan pidana, tetap saja suaminya Gunawan Angka Wijaya (48) melalui pengacaranya Teguh Suharto Utomo menyebut kasus yang dijeratkan suami ke istrinya adalah pidana.
 
"Murni pidana. Bu Chincin telah mengambil dan mengeluarkan dokumen pada saat tengah malam tanpa izin pak Gunawan, alasannya katanya untuk diaudit ke apartemen Gunawangsa," kata Teguh selaku kuasa hukum Gunawan, Rabu (11/1/2017). 
 
Pernyataan muncul lantaran dalam sidang beragenda esepsi, terdakwa Chincin melalui kuasa hukumnya, Ronald Talaway meminta, Jaksa Sumantri dari Kejari Surabaya, tidak dapat melakukan penuntutan dalam perkara ini. Hal tersebut mendasari Pasal 367 ayat (1) KUHP dimana pasangan suami istri yang masih ada ikatan atau belum berpisah tidak dapat dilakukan perkara atau penuntutan.
 
Meski demikian, dalam agenda putusan sela, Hakim Unggul Warsito di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, meminta pada Jaksa Sumantri agar tetap melanjutkan sidangnya. Sidang selanjutnya, jaksa untuk menghadirkan para saksi, ucapnya.
 
 
Untuk diketahui, dalam berkas dakwan terdakwa Tri Sulowati alias Chincin dilaporkan suaminya sendiri Gunawan Angka Wijaya ke Polrestabes Surabaya. Pelaporan tidak lain, lantaran Chincin dianggap telah menilap uang perusahaan PT BCM (Empire Palace) hingga Rp 8,5 miliar. Akibatnya, Chincin dijerat Pasal 367 ayat 2 KUHP, jo 363 ayat 1 ke 3 KUHP, atau Pasal 376 KUHP jo Pasal 374 KUHP, tentang pidana pencurian dalam kalangan keluarga hingga penggelapan. (Am)

 

Soal Joker Pub & Bar, Sabhara Berkoordinasi Dengan Reskrim
Bang Yos: Penyegelan Joker Pub & Bar Tidak Perlu Menunggu Bantip