Michael Dihukum 8 Bulan Jual Pil Koplo Rp 25 Ribu

Michael Dihukum 8 Bulan Jual Pil Koplo Rp 25 Ribu

suarahukum.com - Berkedapatan menyimpan dan edarkan 70 butir pil doubel L alias pil koplo, Michael Juan Adi Pranata Mebukoli oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno dihukum 8 bulan penjara.

''Mengadili, menyatakan menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara, denda satu juta subsider satu bulan kurungan, terhadap terdakwa Michael Juan Adi Pranata Mebukoli," ujar hakim Sutarno, yang berlangsung secara online, diruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/10/2020).

Atas putusan tersebut, hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Mendengar putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno melalui JPU Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang sebelumnya menuntut 8 bulan penjara pun menerimanya. 

Untuk diketahui, Jumat (8/5/2020) sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa mendapatkan pil warna putih logo LL sebanyak 1 box yang berjumlah 100 butir dari Noval alias Lolong (DPO) dengan harga Rp 100 ribu, dengan sistem pembayaran apabila pil sudah laku terjual.

Dari hasil penjualan pil koplo sebanyak 100 butir, terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 250 ribu.

Terdakwa menjual pil koplo ke Fattahilah warga Perum Pondok Benowo Indah Surabaya sebanyak 1 plastik klip yang berisi 10 butir dengan harga Rp 25 ribu. Mengetahui hal tersebut, Anggota Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya Tri Yudo Prasetyo dan saksi Mariono, menangkap Fattahilah.

Dari penggeledahan dirumah terdakwa Michael ditemukan 7 bungkus plastik berisi pil logo LL dengan jumlah 70 butir yang disimpan didalam bungkus rokok dan 1 buah handphone warna biru. (Am)

Judi Ayam Tenggumung Wetan Digerebek
Siti Malikah Bidan Aborsi Dituntut 3 Tahun Penjara