Kejari Surabaya Sabet Penghargaan Penanganan Korupsi

Kajari Surabaya, Anton Delianto dimedia center kantor Kejari Surabaya

Konferensi Pers Anev Akhir Tahun 2021

Kejari Surabaya Sabet Penghargaan Penanganan Korupsi

Suarahukum.com - Hasil kinerja bidang tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selama tahun 2021, selamatkan uang negara senilai Rp. 85 miliar.

Atas keberhasilan itu, Kejari Surabaya sabet (peroleh) penghargaan sebagai Peringkat Satu Program Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kategori Kejari Tipe A.

Dalam konferensi pers analisa dan evaluasi (Anev), Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto mengatakan bahwa penghargaan yang di peroleh tidak lain dari hasilnya penyelamatan uang negara.

“Salah satu capaian kinerja bidang tindak pidana khusus Kejari Surabaya tahun 2021 yakni keberhasilan penyelamatan uang kerugian negara kurang lebih Rp 85 miliar,” kata Anton, dimedia center kantor Kejari Surabaya, di Jl Raya Sukomanunggal Jaya no 1 Surabaya, Kamis (30/12/2021).

Menurutnya, keberhasilan tersebut, karena jajaran Kejari Surabaya berperan aktif dalam keberhasilan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi. Kerugian yang terbesar dari kasus korupsi PT Surya Graha Semesta (SGS).

“Pengembalian kerugian uang negara yang terbesar dari kasus korupsi PT Surya Graha Semesta (SGS) kurang lebih sebesar Rp 45 miliar. Juga keberhasilan pengembalian aset brandgang milik Pemkot Surabaya di Jl Basuki Rachmat, Surabaya senilai Rp 24,7 miliar,” tambahnya.

Kejari Surabaya mulai awal bulan Januari hingga akhir Desember 2021, berhasil melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi sebanyak 9 perkara.

“Sementara dalam hal penuntutan kami telah menyidangkan 7 perkara dan tindak pidana khusus lain yaitu cukai dan pajak) sebanyak 5 perkara," pungkas Anton.(Am)

Malam Tahun Baru 2022, Semua RHU Harus Tutup
Kejati Jatim Selamatkan Aset PT Panca Wira Usaha