JPU Pompy Polansky Tuntut Pasukan Sabu 2 Tahun

JPU Pompy Polansky Tuntut Pasukan Sabu 2 Tahun

suarahukum.com - Penikmat sabu yakni M. Supriyanto, M. Rizal Arochman, Bagus Irawan, M. Farid Aprianto dan Jaya Sakti oleh Ketua Majelis Hakim Pujo Sulaksono hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menyatakan kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyalahguna narkotika. Menjatuhkan pidana hukuman selama 1 Tahun 6 Bulan terhadap masing-masing terdakwa," ujar Hakim Pujo, di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/7/2019).

Mendengar putusan hakim, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir," singkat masing-masing terdakwa.

Hal senada juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky dari Kejari Surabaya, yang juga pada sebelumnya Pompy menuntut hukuman selama 2 tahun penjara, berdasarkan pasal 127 UU Narkotika.

Namun pada awal sebelumnya, Pompy mendakwa kelima terdakwa dengan pasal 112 ayat 1 jonto pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perlu diketahui, kelima terdakwa ditangkap anggota Polsek Wonocolo pada 9 Maret 2009 sekitar jam 22.00 WIB saat berpesta sabu di rumah Jl Siwalankerto Timur Surabaya.

Dari penangkapan mereka, polisi menyita sisa batrang bukti sabu seberat 0,14 gram dan seperangkat alat hisap. (Am)

Farid Ali Anak Putra Buana Simpan Sabu dan Extacy
Tagih Hutang, Anis Roga dkk Peras Bos Properti Rp 20 Juta