Gratifikasi Bupati Bangkalan Total Rp15,6 Miliar

sidang dakwaan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron

Gratifikasi Bupati Bangkalan Total Rp15,6 Miliar

suarahukum.com - Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa telah menerima uang total Rp15.661.323.263. Uang tersebut diterima dari jual beli jabatan dan fee proyek.

“Dari dakwaan kita, ada yang diperoleh dari rumah sakit, fee proyek dan jual beli jabatan,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roni Yusuf SH MH, Selasa (18/4/2023).

Semua uang gratifikasi, diduga berasal dari fee proyek pengadaan barang dan jasa, yang dikumpulkan oleh Komisioner Komisi Imformasi Kabupaten Bangkalan, M. Sodik dari 12 dinas Rp11.514.323.263.

Abdul Latif Amin Imron didakwa juga menerima fee jasa pelayanan RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu setiap bulannya Rp20 juta, totalnya Rp560 juta.

Sisanya didapat dari setoran dari eseolon 3 dan 4, dikumpulkan dari tangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Raden Moh Taufan Zairinsjah dan Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan, Roosli Suliharjoni.

Akibat perbuatannya, Abdul Latif Amin Imron dijerat Pasal 12 huruf a jo Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Wpe)

Pemeran Video Kebaya Merah Diciduk Polisi
Korban Senang Penjual Fasum Pemkot Surabaya Dipenjara