AKBP Firmansyah: Rehabilitasi Narkoba Murni Gratis

Kabid Rehabilitasi BNNP Jatim, AKBP Firmansyah

AKBP Firmansyah: Rehabilitasi Narkoba Murni Gratis

Penulis: Saiful Amri
 
suarahukum.com - Berdasarkan Peraturan Bersama (Perber) Ketua Mahkamah Agung RI No: 01/PB/MA/III/2014, Menkuham RI No: 03 Tahun 2014, Menteri Kesehatan RI Nom: 11 Tahun 2014, Menteri Sosial RI No: 03 Tahun 2014, Jaksa Agung RI No: Per-005/A/AJ/03/2014, Kepala Kepolisian Negara RI Nom: 01 Tahun 2014, dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI No: PERBER/01/III/2014/BNN. Peraturan Bersama tersebut tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi 
 
Kabid Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, AKBP Firmansyah saat ditemui diruangannya menjelaskan, tentang progam rehabilitasi ini rehab murni gratis dan tidak di pungut biaya.
 
Pelaksanaan rehabilitas itu ada 3 mas, dari melalui Penjangkauan, Promosi, dan Operasi. Untuk penjangkauan suatu contoh, mengajak tetangga yang sebagai pemakai atau pecandu narkotika untuk rehab di BNNK maupun di BNNP Jatim, jelas Firmansyah, pada suarahukum.com.
 
Yang kedua adalah promosi, suatu contoh memasang billboard atau spanduk yang isinya   mengajak untuk rehab ke BNNK atau BNNP Jatim. Ketiga Proses hukum, ketika ada Operasi dan tertangkap tanpa ada barang bukti tapi positif pemakai, maka oleh penyidik harus dimintakan Asesmen terpadu apakah situ masih ikut jaringan atau tidak. Atau sebagai pengguna saja, kalau itu pengguna bisa langsung rehabilitasi, terang Firmansyah.
 
Disebut Firmansyah terpenting didalam Pelaksanaan Bab III Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalagunaan Narkotika, sebagai tersangka atau terdakwa penyalagunaan narkotika yang ditangkap tanpa ada barang bukti narkotika dan positif menggunakan narkotika sesuai dengan hasil tes urine, darah, rambut dapat ditempatkan di lembaga rehabilitasi medis, atau lembaga rehabilitasi sosial yang dikelolah oleh pemerintah, setelah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), oleh penyidik dan dilengkapi dengan surat hasil asesmen, Tim Asesman Terpadu.
 
Pasal 4 ayat (2) Pencandu Narkotika dan Korban Penyalagunaan Narkotika, tertangkap tangan dan terdapat barang bukti dengan jumlah tertentu, dengan atau tidak memakai narkotika sesuai hasil tes urine, darah, rambut atau DNA selama proses peradilannya berlangsung dalam jangka waktu tertentu dapat ditempatkan di lembaga rehabilitasi medis dan rumah sakit yang dikelolah oleh pemerintah, setelah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hasil Laboratorium atau BAP oleh Penyidik Polri atau penyidik.
 
Pasal 4 ayat (3) Barang bukti dengan jumlah tertentu sebagaimana dimaaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Pasal 4 ayat (4) Pencandu Narkotika dan Korban Penyalagunaan Narkotika, sebagai tersangka atau terdakwa penyalagunaan narkotika yang ditangkap dengan barang bukti melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Positif pemakai narkotika berdasarkan hasil tes urine, darah, rambut dan DNA setelah dibuatkan BAP hasil Laboratorium dan BAP oleh Penyidik, telah dinyatakan dengan hasil asesmen dari tim asesmen terpadu. Tetap ditahan dirumah tahanan negara atau cabang rumah tahanan negara dibawah naungan Kemenkum dan Ham Republik Indonesi, serta dapat diberikan pengobatan dan perawatan dalam rangka rehabilitasi.
 
Pasal 4 ayat (5) hasil asesmen dari tim asesmen terpadu, sebagaimana maksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), wajib disimpulkan paling lama 6 (enam) hari sejak diterimanya permohonan dari penyidik.
 
Firmansyah juga menerangkan, bahwa Asesmen ada 2 (dua), diantaranya yakni Asesmen Medis dan Asesmen Hukum. Kalau asesmen medis, sampai sejauh mana tingkat ketergantungannya, dan apa dia pemula atau sebagai pecandu. Kalau pemula maka rehabnya rawat jalan, dan bagi pecandu wajib rawat inap dari rekomnya nanti, itu tanpa barang bukti, terangnya, Asesmen hukum dibuat untuk mengetahui apakah terlibat jaringan pengedar atau bandar.
 
Peraturan bersama (perber) Rehabilitasi ditegaskan Firmansyah tidak dipungut biaya. Kalau ditarik biaya oleh penyidik, berarti penyidiknya nakal itu, malah tim asesmen terpadu itu ada anggarannya, tegasnya.
 
Firmansyah juga menyatakan, harusnya tersangka atau terdakwa yang tertangkap penegak hukum, tanpa barang bukti, meski positif, tidak bisa berlanjut pada proses hukumnya, dan harus langsung direhabilitasi. Masalahnya, selama ini kita masih belum sikron mas, dari penyidik begitu, dari BNN kita begini, dari jaksa juga seperti itu. Coba dilihat lagi Peraturan Jaksa Agung, ungkapnya. (*)

KY Jatim Mengkaji Putusan Ringan Pemilik Ganja 5,57 Gram
Dahlan Iskan Terancam Hukuman 20 Tahun