WNA Aljazair Dihukum 6 Bulan Penjara

WNA Aljazair Dihukum 6 Bulan Penjara

suarahukum.com - Bouadjadja Abde Hafid (24) dan Sam Photchi (30), terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair yang menjalani sidang pencurian, oleh Ketua Majelis Hakim Jihad Arkhanudin, diberi putusan 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa masing-masing selama 6 bulan, dipotong masa tahanan. Dan menetapkan keduanya berada ditahanan,” kata Hakim Jihad di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/11/2018) kemarin.

Atas putusan tersebut, hakim menilai keduanya dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan pencurian barang bermerek alias branded, dan meanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang Pencurian.

Mendengar amar putusan hakim, keduanya menyatakan menerima. Begitupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anuwibowo dari Kejari Surabaya, juga menyatakan menerima.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Damang, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara.

Perlu diketahui, Bouadjadja dan Sam Photchi telah melakukan pencurian di Toko H & M yang berlokasi di Tunjungan Plaza Surabaya pada Agustus 2018. Dalam menjalankan aksinya, Bouadjadja dan Sam Photchi lebih dulu berpura-pura memilih baju di toko H & M.

Saat perhatian penjaga lengah, Bouadjadja dan Sam Photchi langsung memasukkan barang-barang branded ke tasnya diantaranya, tiga sandal kids, sweter ladies, dress kids, sweater, sepatu, dress girl. Untuk menghindari mesin pendeteksi, Bouadjadja dan Sam Photchi memasang aluminium foil di tas ranselnya. (Am)

Wisnu Tukang Las Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas
Kurir Malaysia Simpan Sabu Dalam Dubur