Uang Jaga Anggota Sabhara Polrestabes Surabaya Dipotong 20 Persen

Uang Jaga Anggota Sabhara Polrestabes Surabaya Dipotong 20 Persen

suarahukum.com - Karena Sabhara Polrestabes Surabaya telah melibatkan anggotanya melakukan penjagaan, terutama penjagaan G-Walk, Bank Mayapada, Bank Mandiri, PT Solusi Mega Artha, My Bank, PT. Bhawata Nusa Surya Perdana, Kejaksaan di Surabaya dan Satpol PP Kota Surabaya, tak heran jika uang yang sudah terbayar dipotong 20 persen sesuai dengan kontrak.

Pemotongan mengacu pada Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional Tertentu, yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) huruf (z) Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya, AKBP Awan Hariono. “Semua (potongan) hasil jasa pengamanan kita kasihkan ke negara,” kataya saat ditemui suarahukum.com, di depan gedung Grahadi Surabaya, Senin (22/1/2018).

Awan juga mengaku, tidak ada pemotongan uang lain terhadap anggotanya, termasuk uang remunerasi yang dibayarkan setiap bulannya. “Engga benar kalau ada pemotongan,” pungkasnya. (SA)

Terpidana Cabul DPRD Bangkalan Akhirnya Dipenjara
Yulia Siska Residivis Spesialis Emas Palsu asal Bondowoso