Tusuk Selingkuhan Mantan Istri, Hariyanto Diadili

Tusuk Selingkuhan Mantan Istri, Hariyanto Diadili

suarahukum.com - Tusuk selingkuhan mantan istri, Andi Hariyanto diadili oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Riyadi diruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/11/2018).

Dalam persidangan yang beragenda keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejari Surabaya, menghadirkan Dwi Hari Cahyono selaku korban (pacar mantan istri terdakwa) dan Eni Sysilowati (mantan istri terdakwa).

Saat ditanya hakim, Dwi Hari Cahyono mengaku tersinggung dengan terdakwa, lantaran terdakwa se'akan-akan merendahkan harga dirinya, saat terdakwa membayar makanan Eni.

"Dia (terdakwa) membayari makanannya, saya tersinggung. Waktu itulah emosi dan bertengkar. Dia langsung ambil pisau, saya terluka," aku Dwi, dihadapan hakim.

Selain itu, Dwi juga mengatakan bahwa terdakwa yang memberi ganti rugi buat berobat. "Iya diberi ganti rugi," katanya.

Sementara, Eni mantan istri terdakwa pun juga mengatakan bahwa ia sudah pisah sama Andi. "Saya sudah cerai (pisah) sama dia (terdakwa)," kata Eni, dipersidangan.

Dari keterangan saksi, terdakwa pun mengakui perbuatannya. "Iya benar," singkatnya.

Diketahui, bahwa Dwi Hari Cahyono dan Eni Susilowati sedang makan di depot milik Eko Marwanto, pada Rabu, 29 Agustus 2018 sekira jam 21.0 Wib di Depot Sumber Mas Jl. Kedung Cowek No. 11-2B Surabaya. Tidak lama datang terdakwa sendirian dan memesan makanan, lalu terdakwa mengatakan "kalau dapat laki-laki enak kok milih yang susah" kata-kata tersebut sambil melihat Dwi selaku korban dan Eni yang sambil makan. Lalu pemilik depot Eko menyuruh terdakwa untuk menunggu di depan.

Tidak lama nunggu didepan, terdakwa kembali kedalam, dan mengatakan kepada Dwi dan Eni, jika makanan yang dimakan keduanya akan dibayar oleh terdakwa. Dan uang kembaliannya agar diberikan kepada Dwi dan Eni.

Mendengar perkataan tersebut, korban emosi, kemudian menghampiri dan memukul muka terdakwa. Seketika terdakwa langsung mengambil pisau besar (pisau pemotong daging) yang ada di dasaran rombong / gerobak dan dipegang dengan tangan kanannya.

Mengetahui hal tersebut, Eni dan Eko (pemilik depot) berusaha melerai dengan cara memegangi tangan terdakwa yang memegang pisau. Sampai akhirnya pisau tersebut dapat direbut oleh Eko, dan dibuang ke pojok depot. Namun terdakwa berhasil mengambil pisau (pisau lain) dapur dengan menggunakan tangan kanannya. Saat Dwi memiting (merangkul dari belakang mengenai leher) terdakwa dari belakang, disitulah terdakwa menusukkan pisau kearah Dwi, sehingga mengenai pingang sebelah kiri sebanyak dua kali dan mengeluarkan darah.

Akibat kejadian tersebut, Dwi (korban) dibawa oleh Eni dan Eko ke Rumah Sakit Dr. M. Soewandhie Surabaya. Korbanpun menjalani rawat inap (opname) sejak tanggal 29 Agustus 2018 dan telah menjalani operasi sebanyak dua kali.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Soewandhie No. 445/055/RSMS/VER/436.8.6/2018. Korban mengalami luka robek dengan ukuran I. 3 cm x 0,5 cm, II. 4 cm x 0,5 cm, Bleding. Yang disimpulkan bahwa penyebab dari kerusakan tersebut karena Persentuhan benda tajam.

Akibatnya perbuatannya, terdakwa didakwa pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka/cacat. (Am)

Dewi Megawati Aldona Doni Dalangi Pengeroyokan Jimmy’s Club
Siswo Iryana Korupsi Bank Jatim