TKI Malaysia Bawa Rice Cooker Isi Sabu 920,6 Gram

TKI Malaysia Bawa Rice Cooker Isi Sabu 920,6 Gram

suarahukum.com - Membawa Rice Cooker yang berisi 920,6 gram sabu, Surimah (35) asal Sampang, Pekerja TKI Malaysia ini disidang oleh Ketua Majelis Hakim Sifa Urosidin di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/9/2018).

Dalam sidang, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Junaidi dari Kejati Jatim, terdakwa Surimah didakwa Pasal 112 ayat (2) dan 113 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat terdakwa Surimah ditanya hakim Sifa, soal imbalannya. Surimah mengaku mendapat uang 50 ringgit. "Saya dititipi, dapat uang 50 ringgit majelis. Saya dua kali di Malaysia, saya bekerja sebagai OB," aku Surimah, sambil menundukkan kepalanya, dihadapan hakim Sifa.

Mendengar pengakuan terdakwa, hakim Sifa menyarankan kepada terdakwa agar selalu dicek dulu dititipi barang oleh orang lain.

"Orang luar negeri itu bikin hancur indonesia. Indonesia dibikin bejat. Seharusnya kmu cek dulu apa itu isinya," ujar hakim Sifa, pada Surimah.

Mendengar perkataan hakim, terdakwa pun tertunduk dan mengaku salah.

Diketahui dalam dakwaan, terdakwa Surimah pada hari Jum'at, tanggal 16 Maret 2018, sekira jam 15.00 wib bertempat di terminal 2 kedatangan internasional Bandara Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo. Pesawat AIR ASIA dengan nomor penerbangan XT327 dari Kuala Lumpur mendarat dan disusul dengan para penumpangnya yang turun melalui pintu keluar terminal 2 kedatangan internasional, dua petugas Bandara Juanda yakni Fauza dan Satria melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat X-RAY terhadap para penumpang beserta barang bawaan.

Pada saat itu ada 1 buah kardus yang didalamnya berisi barang Rice Cooker dan saat melewati mesin X-RAY, di monitor terlihat bahwa pada mesin rice cooker tersebut ada tersimpan bungkusan plastik yang mencurigakan, setelah melewati mesin X-RAY, kemudian petugas menunggu pemilik dari barang tersebut.

Ketika Surimah hendak mengambil barang tersebut, oleh petugas terdakwa akhirnya diamankan. Dan dilakukan pemeriksaan terhadap petugas meminta dia untuk menunjukan identitas dirinya , diketahui identitasnya sesuai paspor bernama Surimah, selanjutnya petugas membawanya ke kantor Bea dan cukai juanda sambil menghubungi petugas dari BNNP Jatim.

Dalam penggeledahan dibuka mesin Rice Cooker, ternyata di dalamnya ditemukan 8 bungkus plastik didalamnya berisi narkotika jenis shabu berat brutto keseluruhan 920,6 gram.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita 1 buah HP SAMSUNG Warna putih, 1 buah paspor no.B6341824 An. SURIMAH, 1 buah boarding pass pesawat Air Asia Flight XT 327, 1 unit Rice cooker Merk KIND dan 1 lembar uang RM 50

Saat di introgasi terdakwa Surimah mengaku barang tersebut adalah titipan seorang teman yang bernama sdr Titi Sumiati di kuala lumpur Malaysia, pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2018 sekira jam 08.00 a.m di rumah terdakwa Surimah yang beralamat di sentul taman datuk senuh Kuala lumpur Malaysia, dengan imbalan uang 50 ringgit. (Am)

Pembobol ATM Tusuk Gigi Gondol Uang Rp 400 Juta
Direktur PT Surabaya Country Tidak Terbukti Penggelapan