Teller BRI Gubeng Korupsi Uang Nasabah

Teller BRI Gubeng Korupsi Uang Nasabah

suarahukum.com - Kasna Gustiansah, pekerja sebagai teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Gubeng Kertajaya Surabaya ditahan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pria 26 tahun yang tinggal di Jalan Pahlawan, Gresik ini ditahan lantaran korupsi uang nasabah sebesar Rp 1,90 miliar.

“Kami menahan KG (Kasna Gustiansah), karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana milik nasabah BRI dengan total kerugian mencapai Rp 1,90 miliar. Modus yang sangat langkah ini baru saja ditemukan di Surabaya, dan kami tangani,” kata Kajari Surabaya Mohammad Teguh Darmawan Teguh Darmawan, didampingi Kasi Pidsus, Heru Kamarullah, Rabu (19/9/2018)

Kasna Gustiansah diperiksa penyidik Pidsus selama 9 jam, dan keluar dari ruang Pidsus sekitar pukul 16.00 Wib, dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye lantas menuju mobil tahanan Kejari Surabaya. “Yang bersangkutan kami tahan di Rumah Tahanan (Rutan) I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim selama 20 hari kedepan,” tambah Teguh.

Dijelaskan Teguh, modus yang dilakukan KG ini awalnya melihat data atau rekening nasabah dengan nilai simpanan yang cukup besar. Setelah mengidentifikasi atau memastikan bahwa nasabah tersebut jarang melakukan transaksi maupun mengambil uang simpananannya, lalu uang nasabah tersebut lantas dipundahbukukan dengan menggunakan kertas kosong.

“Sudah ada dua alat bukti, penahanan kita lakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Kami juga ingin agar penyidikkan kasus ini berjalan dengan cepat,” papar Teguh.

Perbuatan Kasna Gustiansah untuk melakukan pidana korupsi beraksi sejak Januari hingga Agustus 2017. Namun aksi ini berhasil terendus oleh pihak BRI, bahkan meminta Kasna Gustiansah untuk mengembalikan uang yang telah diambilnya. “KG tidak sanggup mengembalikan uang yang sudah diambilnya. Sehingga pihak BRI melaporkan kepada kita (Kejari Surabaya, red),” pungkas Teguh.

Perbuatan KG dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Am)

Polda Jatim Musnahkan Narkoba Rp 28 Miliar
Bobol Rumah Purnawirawan TNI AL Agus Maling Ngaku Khilaf