Telat Tahan Terdakwa, Pemalsu Tanda Tangan Suami Akhirnya Diseret ke Penjara

Telat Tahan Terdakwa, Pemalsu Tanda Tangan Suami Akhirnya Diseret ke Penjara

suarahukum.com - Terdakwa yang sebelumnya tidak ditahan ini yakni Inggrid Wiradina Sutjiono alias Tjioe, warga Perum Graha Famili Surabaya ini, memberontak ketika digiring ke tahanan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/5/2017). Penahanan atas perintah Ketua Hakim Ferdinandus saat dipersidangannya.

Usai sidang, walaupun sempat memberontak, namun petugas tetap memaksanya masuk ke tahanan. "Saya tidak salah, kenapa saya ditahan, lepaskan!" teriakan Inggrid, saat digiring menuju tahanan.

Sementara, pada suarahukum.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa mengatakan terdakwa tidak ditahan lantaran terjerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan surat. "Saat penasehat hukumnya mengajukan epsesi, hakim langsung putuskan penetapannya," kilahnya.

Dalam dakwaan dijelaskan, berawal pada bulan Juni tahun 2016, ketika itu terdakwa sedang berada di rumahnya di Perumahan Graha Famili, Blok B, No 37 Kel Wiyung, Surabaya. Menulis tangan surat kuasa yang ditujukan Kepada Yth: Bpk/ Ibu Petugas Loket Serah, Kantor Pos di Jl Kebon Rojo No 10 60000 yang dibuat di Surabaya pada tanggal 6-09-2016, isinya adalah bahwa Saksi Dr Gunawan Angga Husada (suami terdakwa) memberikan kuasa kepada Terdakwa, untuk mengambil Surat Tanda Registrasi Dokter Indonesia di Kantor Pos Besar Surabaya.

Surat kuasa tersebut terdapat tanda tangan pemberi kuasa yaitu Dr Gunawan A.H, namun tanda tangan tersebut dicantumkan terdakwa. Karena Dr Gunawan A.H tidak pernah memberikan kuasa dan tidak pernah menandatangai surat kuasa untuk pengambilan Surat Tanda Registrasi Dokter Indonesia di Kantor Pos Besar Surabaya.

Bahwa setelah terdakwa membuat surat kuasa tersebut. Pada tanggal 06 September 2016 Terdakwa pergi ke Kantor Pos Besar Surabaya dan mengambil asli Surat Tanda Registrasi Dokter dengan Nomor Registrasi: 331110031 6059575 tertanggal 28 Juli 2016 atas nama Dr Gunawan yang dilampiri dengan Fotokopi Legalisir Surat Tanda Registrasi Dokter.

Namun setelah Terdakwa mengambil surat tersebut, terdakwa tidak pernah menyerahkannya kepada Dr Gunawan, melainkan untuk dimanfaatkan sendiri.

Setelah dilakukan pemeriksaan lab Kriminalistik, ternyata ada pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa, Dr Gunawan mengalami kerugian karena untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi Dokter tanpa terlebih dahulu mengikuti seminar kedokteran baik di dalam dan diluar negeri dalam jangka waktu 5 (lima) lima tahun dengan biaya kurang lebih Rp. 300 juta.

Selain itu, surat tersebut syarat utama untuk dapat memperpanjang ijin praktek Dr Gunawan yang berakhir pada tanggal 29 Desember 2016. Sehingga bilamana Dr Gunawan tidak dapat memperpanjang ijin praktek maka dapat mengakibatkan mata pencahariannya hilang yang jika dihitung dalam setiap tahunnya. Dr Gunawan akan kehilangan penghasilan sebesar Rp 700 juta. (Am)

Kepala Departemen Umum PT Adiprima Suraprinta Hanya Divonis 5 Bulan
Jika Jaksa Lepas Lurah Mudjianto, Hakim Janji Akan Tahan Lagi