Tangapan Santai Kapolsek Candi Soal Cecek dan Rambak "Palsu"

Tangapan Santai Kapolsek Candi Soal Cecek dan Rambak "Palsu"

suarahukum.com - Cecek dan Rambak diduga dari bahan kulit yang peruntukan untuk kebutuhan tas, sepatu, dompet ataupun jaket semi kulit (Oscar), dibuat dikawasan hukum Polsek Candi, Sidoarjo. Produk bukan untuk bahan makanan anehnya meski sudah puluhan tahun, namun Kapolsek Candi Sidoarjo tidak mengetahuinya.

Kapolsek Candi Polresta Sidoarjo Kompol Kusminto dikonfirmasi suarahukum.com mengaku tidak mengetahuinya. "Candi mana, belum ada info," akunya, Selasa (17/10/2017).

Setelah mengetahui dari suarahukum.com lokasi pembuatan dikawasan Durung Bedug Candi, Sidoarjo, Kapolsek malah menyarankan untuk membuat laporan polisi. "Yang tau infonya melapor saja ke Polsek biar di kroscek," dalihnya.

Penyataan Kapolsek Candi, Polresta Sidoarjo terkesan menubruk UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Yang mana, penegakan hukum adalah tugas dan wewenang Polri. Juga dijelaskan dalam Perka No 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dimana dalam Pasal 1 ayat 8 Bab 1 disebutkan penyelidikan adalah pejabat Polri yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penyelidikan.

Seperti pemberitaan sebelumnya, dikawasan Durung Bedug Candi dicurigai sebagai tempat nyaman untuk membuat cecek dan rambak dari kulit sapi import untuk keperluan industri tas, sepatu, dompet ataupun jaket, bukan untuk bahan makanan.
Menurut sumber suarahukum.com, usaha tersebut digeluti pemuda berinsial ZL, warga Durung Bedug Candi, Sidoarjo. "Sudah 10 tahun lebih, usaha ini sudah turun temurun." kata sumber, Senin (16/10/2017).

Karena usaha cecek dan rambak palsu sudah lama beroperasi, tidak heran jika distribusinya saat ini menjalar ke Jawa Timur. "Di Surabaya, Kediri, Nganjuk, Jombang, dan beberapa kota lain," jelas sumber. (Hyu)

Soal Suap Limbah, PT Unilever Kejaksaan Salahkan Hakim
Pengedar Sabu Antar Provinsi Dituntut Jaksa 8 Tahun