Soejono Candra Dituntut 2 Tahun

Soejono Candra Dituntut 2 Tahun

suarahukum.com - Soejono Candra, terdakwa kasus Pasal 378 KUHP, oleh Jaksa Moch Sulton dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, pengganti Jaksa Kartika Nova Dian Kusuma, dituntut 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun penjara," ujar Jaksa di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/11/2017).

Mendengar tuntutan tersebut terdakwa akan mengajukan Pledoi atau pembelaan. "Saya keberatan bu hakim, saya akan mengajukan pembelaan," kata Soejono Candra, dihadapan Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana.

Diketahui dalam perkara No 1149/Pid.B/2017/PN SBY, Soejono Candra menemui korban pelapor Lie Soekoyo, dengan maksud menawarkan rumahnya yang akan disita Bank Artha Graha Surabaya, dengan harga Rp 660 juta.

Soejono Candra saat itu meminta korban, agar tidak menjual lagi rumah dalam jangka waktu 2, dengan dalih akan dibeli kembali rumah tersebut. Karena merasa kasihan, korban sepakat dan mengikuti kemauan terdakwa.

Setelah semua Bank Artha Graha dibereskan, korban meminta pengesahan jual beli rumahnya. Pengesahan dilakukan di kantor Notaris Sugiarto di jalan Bubutan Surabaya. Semula harga Rp 660 juta menjadi Rp 660.125 juta,

Setelah 2 tahun kemudian, tahun 2006, terdakwa menemui kembali korban dan meminta uang Rp 25 juta untuk biaya transportasi pengosongan perabotan rumah tangga, tahun 2006 hinga 2009. Akta pengosongan rumah, No 11 Tanggal 30 November 2006.

Namun, sampai lewat batas waktu yang ditentukan, terdakwa tidak melakukan pengosongan rumah tersebut, sehingga korban Lie Soekoyo merasa ditipu. Dan hal tersebut, kasus ini dilanjut ke kepolisian. Akibat perbuatannya, Terdakwa didakwa Pasal 378KUHP tentang Penipuan. (Am)

Pengadaan Renovasi Polsek Genteng Patut Disoal
Pembongkaran Bangli Pasar Burung Indrakila Temukan 4 Krat Miras