Sidang Sabu, Aswas Diperintah Kajati Jatim Periksa JPU Nur Rachman

Sidang Sabu, Aswas Diperintah Kajati Jatim Periksa JPU Nur Rachman

suarahukum.com - Tidak ingin nama baik korp adhyaksa tercoreng karena salah satu orang, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Sunarta melalui Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman.

"Nanti kita cross check, karena masih ranah bidang tehnis pidum. Sesuai perintah pak Kajati, kita akan lakukan pemeriksaan klarifikasi," terang Agustin kepada suarahukum.com, Kamis (24/1/2019) kemarin.

Seperti diketahui, JPU Nur Rachman diperiksa karena perkara Hamid, terdakwa sabu seberat 5,887 gram yang sudah dituntut dengan 6 bulan penjara. Karena tuntutan tersebut, warga Parseh Utara Socah Bangkalan, Madura, oleh Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki divonis 4 bulan penjara.

Terdakwa diganjar hukuman biasa karena dianggap melanggar Pasal 131 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Padahal, dakwaan utama JPU memberikan sanksi dengan Pasal 114 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki juga menyebut, alasan sudah memberikan putusan 4 bulan penjara karena berdasarkan tuntutan JPU. "Jaksa menuntut berapa? Coba ke Jaksanya dulu, baru (konfirmasi) menghadap saya," singkatnya.

Praktisi hukum dari Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Sulaksana menyebut, kasus narkoba merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang membutuhan penanganan serius. “Tuntutan JPU dalam kasus kejahatan narkoba, sama sekali tidak menunjukkan atensi pemberantasan narkoba yang sedang digalakkan pemerintah. Bukankah sudah disepakati bahwa kejahatan narkotika adalah extraordinary crime. Karenanya harus dituntut dengan hukuman maksimal,” jelasnya.

Begi juga dengan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung. Menurutnya, tuntutan hukuman 6 bulan penjara yang diberikan oleh Jaksa Nur Rachman dari Kejati Jatim, terhadap terdakwa Hamid tidak wajar. “Yah..tidak benar itu JPUnya, dan perlu dilaporkan ke Aswas Kejati Jatim. Yang bersangkutan (Nur Rachman) pasti dikenakan hukuman Disiplin,” akunya. (Am)

Arab Pemilik Sabu 1,5 Gram Dituntut 10 Tahun Penjara
Hajar Nasabah, Debt Collector Adira Finance Dipenjara