Sidang Makelar Sabu Tom Adhitama Uneputty

Sidang Makelar Sabu Tom Adhitama Uneputty

suarahukum.com - Tom Adhitama Uneputty , makelar sabu-sabu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, dengan Pasal 114 ayat (1) UU jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut dakwaan, sebelum tertangkap, pria 2 tahun yang tinggal di kawasan Jalan Banyu Urip Kidul.VI Surabaya, ditelepon temannya Samsul. Samsul berniat membeli sabu-sabu 1 gram dengan harga Rp 1,1 juta. Selanjutnya terdakwa menghubungi Dedi.

Setelah barang sudah siap, Samsul diminta untuk melakukan transfer ke rekening Deni dengan harga yang sudah disepakati. Ketika semua transaksi beres, terdakwa lalu mengirim sabu ke Samsul di daerah Candi Sidoarjo.

Namun apes, sebelum sabu ditangan Samsul, terdakwa Tom dicegat polisi dan kemudian menangkapnya. Dari tangan terdakwa polisi menemukan sabu 0,265 gram. Polisi juga menggeledah rumah Tom, dan menemukan sabu 0,042 gram, beserta pipet.

Kepada Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman, Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo, Ipda Jumeno Warsito melalui anggotanya saat bersaksi mengatakan, kasus ini berawal saat Tom ditelpon Samsul tujuan membeli sabu dan kemudian menghubungi Dedi.

“Setelah pesanan disetujui oleh Dedi, terdakwa menghubungi Samsul untuk segara mentransfer uang sebesar Rp 1,1 juta,” ungkap saksi diamini terdakwa Tom Adhitama. (Tok)

Remaja Kedung Mangu Surabaya nyabu
Jampidum Noor Rochmad Diduga Terlibat Kasus Sipoa