Security Hiburan Malam Jemput Anak Bawa Senpi

Security Hiburan Malam Jemput Anak Bawa Senpi

suarahukum.com -Alasan membawa senjata api saat menjemput anak sekolah, Karjito petugas security di salah satu tempat hiburan malam kawasan Surabaya Selatan, akhirnya tak berkutik ketika jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/5/2018) kemarin.

Sidang beragenda dakwaan ini, berkas dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

"Terdakwa didakwa pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL.1948 No.17) dan UU RI dahulu No 8 tahun 1948," ujar jaksa Ririn di persidangan ruang Garuda PN Surabaya.

Selain terdakwa Kartijo ada tiga terdakwa lain yakni Moch Rohan alias Rohan, Rahmat alias Mat Levis dan Piter Alvons alias Ambon (berkas terpisah).

Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa Kartijo ditangkap oleh tim Antibandit Unit Tipidter Polrestabes Surabaya saat sedang berdiri di pinggir jalan depan SMPN 5 Surabaya, untuk menjembut anaknya pulang sekolah.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu unit senjata Api Revolver Colt SPC 38 Kaliber 0,38 inc nomor senjata 725028 dengan 6 butir peluru.

Atas dakwaan tersebut, Kartijo dan ketiga terdakwa lainnya tidak keberatan, sidang dilanjutkn kepembuktian. Namun sebelum sidang ditutup, hakim Anne Rusiana selaku ketua majelis memberikan nasehat kepada para terdakwa.

"Kamu (para terdakwa) tau, memiliki senjata api berbahaya dan itu harus memiliki ijin. Memiliki Airsoft Gun aja ada ijinnya, apalagi senjata api," ucap hakim Anne kepada para terdakwa sembari mengetuk palu.

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat anggota tim Antibandit Unit Tipidter Polrestabes Surabaya. Mencurigai terdakwa Kartijo saat melihat bagian pinggulnya terlihat menonjol yang bentuknya mirip gagang senpi. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu unit senjata Api Revolver Colt SPC 38 Kaliber 0,38 inc nomor senjata 725028 dengan 6 butir peluru.

Dari keterangan, terdakwa mengaku memperloh senpi tersebut dengan cara membeli seharga Rp. 2.500.000,- dari Moh. Rohan (berkas terpisah) pada 16 Agustus 2017 di Tambak Ikan di Jalan Tambak Dalam Surabaya, sedangkan dari keterangan Moh. Rohan barang tersebut (senpi) didapat dengan cara membeli pada Rahmat (berkas terpisah) seharga Rp. 2.000.000,-,.

Rahmat sendiri mengaku mengambil senpi tersebut bersama Piter Alvons (berkas terpisah) dari Junaedi (pemilik senpi) dimana saat itu Junaedi tertidur di dalam mobil di parkiran darurat Jalan Tol KM 700 arah Perak Surabaya, saat kaca mobil terbuka pistol yang ada ditas slempang Junaedi langsung diambil. (Am)

Gara-gara Anjing, Lukman Ladjoni Disidang
Lurah Pungli Rp 50 Ribu Diputus 2 Tahun