Praktisi Hukum Heran Pemilik Sabu 5 Gram Hanya Dihukum 4 Bulan

Praktisi Hukum Heran Pemilik Sabu 5 Gram Hanya Dihukum 4 Bulan

suarahukum.com - Mendapati komplotan pengedar narkoba yang hanya dituntut 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) Nur Rachman dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, praktisi hukum dari Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Sulaksana angkat bicara.

“Woow... lha kok dituntut cuma 6 bulan bagi komplotan pengedar narkoba?” tanya Wayan, kepada suarahukum.com, Rabu (23/1/2019).

Wayan menyebut, tuntutan JPU sangat tidak menunjukan atensi pemerintah untuk pemberantasan narkoba. “Tuntutan JPU dalam kasus kejahatan narkoba, sama sekali tidak menunjukkan atensi pemberantasan narkoba yang sedang digalakkan pemerintah,” paparnya.

Menurut Wayan, selama ini kejahatan narkotika termasuk extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang membutuhan penanganan serius. “Bukankah sudah disepakati bahwa kejahatan narkotika adalah extraordinary crime. Karenanya harus dituntut dengan hukuman maksimal,” terangnya.

BERITA TERKAIT: JPU Kejati Jatim Tuntut Komplotan Pengedar Narkoba 6 Bulan Penjara

Pria asal Bali ini juga merasa heran, padahal terdakwa tersebut (dalam dakwaan) terbukti membawa, menyimpan dan mengedarkan lebih dari 5 gram sabu, namun hanya diganjar dengan tuntutan 6 bulan dan mendapat hukuman 4 bulan saja.

“Lha wis ngono kok tuntutannya cuma 6 bulan? Kalau hukuman di Malaysia, sanksi pidana membawa, menyimpan dan mengedarkan narkotika 5 gram atau lebih, bisa pidana mati,” jelas Wayan.

Seperti diketahui, tuntutan yang diberikan terdakwa Moh Hamid (31) warga Parseh Utara Socah Bangkalan, Madura, menjadi buah bibir karena JPU Nur Rachman hanya memberikan tuntutan dengan hukuman 6 bulan penjara. Apalagi, setali tiga uang, seketika Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara.

Terdakwa diganjar hukuman biasa karena dianggap melanggar Pasal 131 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Padahal, dakwaan utama JPU memberikan sanksi dengan Pasal 114 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Moh Hamid bin Suparman sendiri ditangkap saat menyerahkan sabu yang diklaim milik Rofik (DPO). Saat menyerahkan sabu seberat 5,887 gram ke Mat Jei, pria kelahiran 1987 ini ditangkap polisi, di Pasar Baru, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, September 2018 lalu. (Am)

Kasus Tanah Ambles Jalan Gubeng, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Satgas Anti Mafia Bola Sita Dokumen Hidayat PSSI