Penyelundup Sabu Diamankan Bea Cukai Juanda

Penyelundup Sabu Diamankan Bea Cukai Juanda

suarahukum.com - Tak ingin kebobolan, Bea Cukai Juanda Surabaya, berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis Psikotropika dan Prekusor hanya dalam waktu seminggu saja. Penggagalan penyelundupan narkotika dilakukan hanya 2 kali dalam waktu seminggu oleh Bea Cukai dengan total 1062 gram.

Dalam waktu yang berbeda, dua tersangka Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil diamankan yaitu pria berinisial P (26) dan wanita inisial S (36). Lantaran terbukti membawa oleh-oleh bubuk kristal (Sabu) seberat 137 gram dan 925 gram dari Malaysia menggunakan pesawat Air Asia dari menuju Bandara Internasional Juanda Surabaya.

Kepala Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Budiharjanto menjelaskan tentang penindakan pertama pada 12 Maret sekitar pukul 15.00 wib, yang pada saat itu petugas mencurigai penumpang pria berinisial P asal WNI terlihat gelisah, disitulah petugas melakukan wawancara singkat, setelah pengecekan tersangka P diketahui ternyata menyembunyikan Sabu di duburnya.

"Petugas membawanya ke RS terdekat untuk dilakukan rontgen, namun berdasarkan Image rontgen, kedapatan benda asing tersimpan di dubur P, setelah dikeluarkan, ternyata terdapat dua bungkus sabu seberat 137 gram," ungkap Budiharjanto di Kantor KPP BC Tipe Madia Juanda, Sidoarjo, Selasa (27/3/2018) pagi.

Sementara penindakan kedua, Budi melanjutkan, sekitar 16 Maret lalu, pukul 15.15 wib, petugas mencurigai gerak gerik tersangka WNI berinisial S dengan membawa kardus berisi rice cooker penerbangan dari Malaysia menuju Surabaya, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan Methamphetamin seberat 925 gram yang dikamuflase dengan bawang merah dan putih didalam rice cooker tersebut.

"Setelah dilakukan penyidikan, pelaku mengaku membawa barang tersebut karena titipan dari temannya dan akan diberikan komisi uang, jika berhasil membawa barang tersebut ke Indonesia," tambahnya.

Keduanya merupakan pelanggaran pidana yang sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 maka diancam pidana 15 tahun penjara dan denda 10 miliyar. Yang berdasarkan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari hasil penangkapan kedua tersangka, petugas mengamankan sabu - sabu dengan total seberat 1062 gram, maka perbuatan kedua tersangka, P dan S akan diancam hukuman 15 tahun penjara dengan denda 10 miliyar, dalam hal ini, barang bukti yang telah diamankan, beratnya lebih dari 5 gram, maka bisa saja tersangka di pidana hukuman mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun, denda maksimum 10 miliyar ditambah sepertiga," pungkasnya. (Am)

Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Uang Palsu
Tukang Pijat ini Penjudi Texas Poker