Penipu Bensat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tertangkap

Penipu Bensat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tertangkap

suarahukum.com - Pelaku yang mengaku dari Mabes Polri dan meminta Raga Ihsandra (36) Bendaharawan Satker (Bensat) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sudah ditangkap. Mereka semua warga Sulawesi adalah, Alimuddin (43), Haswin (36), Chandra (22) dan Muchtar (35).

Penangkapan dilakukan ditempat berbeda, Chandra dan Haswin tertangkap di apartemen Jakarta Timur, Muchtar di Cianjur, Alimuddin setelah melarikan diri ke Kendari tertangkap di Makasar.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, para pelaku ini merupakan pemain lama yang sudah lama beroperasi menipu sana-sini. "Tersangka Alimuddin bertugas mencari data sasaran melalui internet. Setelah didapat data tersebur, selanjutnya dengan dibantu oleh tersangka Haswin dan Chandra. Setelah itu, tersangka Alimuddin menghubungi korban (Raga Ihsandra) dengan mengatasnamakan Kapolres meminjam sejumlah uang Rp 150 juta, dan meminta dikirim ke rekening tersangka Muchtar dan tersangka R saat ini DPO," katanya, Senin (7/5/2018).

Di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Suraaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengaku melakukan penangkapan bekerjasama dengan Polda Metro Jaya. "Kami melakukan penangkapan para tersangka, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya," akunya.

Menurut AKBP Antonius Agus Rahmanto, para tersangka ini juga selain menipu anggota Polri, juga menipu beberapa instansi lainnya. "Tersangka Alimuddin ini juga menipu pengusaha, instansi lain mengatasnamakan Wali Kota ataupun Bupati," akunya

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti beberapa unit HP, kartu ATM dan beberapa buku tabungan dan uang tunai. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan

Perlu diketahui, penangkapan ini bermula korban Raga Ihsandra selaku staf keuangan ditelpon tersangka yang mengaku sebagai Kapolrestabes Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dalam koordinasinya, tersangka meminjam uang Rp 150 juta untuk operasional, uang yang akan diganti dengan cek, Jumat (20/4/2018).

Korban yang percaya, lalu mentransfer uang Rp 70 juta dan Rp 80 juta, kerekening atas nama Nunung, akhirnya diketahui dipegang oleh tersangka Muchtar. Selain itu rekening yang diketahui atas nama Hasbullah dipegang oleh tersangka R yang masih di DPO. Pemegang rekening, atau penadah dalam aksinya mendapat bagian 20%. (Am)

Prabowo Terjerat Kasus Sabu-Sabu
Dihukum 2 Tahun, Slamet Copet Protes