Penipu asal Banten Kadalin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak

Penipu asal Banten Kadalin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak

suarahukum.com - Alihudin (47) dan Ali Imron (37) asal Banten di tangkap oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Penangkapan karena, keduanya berhasil menipu korban berinisial A, dengan modus tukar mata uang senilai Rp 1 miliar.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, saat memeriksa pelaku, ia merasa dikadalin (dibohongi) atas keterangan palsunya. "Saya dikadali sama tersangka yang ini, dikira saya gak tau. Mereka enggak ngaku dan memberikan keterangan bohong, sampai jengkel sendiri saya," akunya, sembari senyum dihadapan para media, Jumat (13/7/2018) dihalaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Menurut Kapolres, kasus penipuan dengan modus menggandakan uang ini menjanjikan uang Ringgit dalam tempo 1 bulan, dengan syarat-syarat mahar yang harus dipenuhi oleh korban. "Dari pengakuan tersangka, yang dapat kami buktikan dari buku rekening," tambahnya, didampingi Kapolsek Asemrowo Kompol Ahmad Faisol Amir.

Lanjut Antonius, bahwa hal ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 1 miliar. "Ini masih ada 1 korban, dan belum korban lainnya. Pasti kita akan ungkap lagi sindikat-sindikat lainnya," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka saat ini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dalam hal ini, polisi berberhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya 1 ATM BRI beserta buku tabungan, 1 ATM BCA beserta buku tabungannya, dan 1 unit Hp Samsung. (Am)

Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Jaring Puluhan Penjahat Jalanan
Residivis Sabu Bangkalan Diciduk Polsek Sawahan