Penadah Mobil Kreditan Juga Pengedar Sabu

Penadah Mobil Kreditan Juga Pengedar Sabu

suarahukum.com - Mat Soleh (48) warga Pesapen Surabaya dan Harianto (31) warga Rabesan Madura, ditangkap anggota Timsus Silver Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kedua penadah mobil kreditan ini tertangkap yang nyambi pengedar sabu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto menjelaskan, awalnya Timsus Sliver berhasil mengamankan 15 unit roda empat berbagi jenis yang didominasi terkait adanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan plat nomer palsu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan Timsus Sliver, mobil-mobil tersebut merupakan mobil yang kreditnya macet, kemudian oleh debitur dipindahtangankan (dijual) ke orang lain,” kata AKBP Antonius Agus Rahmanto, Rabu (7/11/2018).

Tanpa diduga, ternyata Soleh dan Harianto jualan sabu. Mengetahui hal tersebut, Timsus Sliver kemudian berkoordinasi dengan Satrekoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. “Saat itu ditemukan sabu seberat 70 gram dan uan tunai Rp.17.985.000,” tambah Kapolres.

Selain menyalahi Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (2), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terkait kasus narkoba kami masih mendalami dan pengembangan dari mana asal barang tersebut dan diedarkan dimana saja,” tambah Akpol Tahun 2000 ini. (Tok)

Siti Nur Anna Pemiik Sabu 2.39 Gram Diputus 2 Tahun Penjara
Wisnu Tukang Las Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas