Penadah Emas Curian Dirilis “Pamer” Akik

Penadah Emas Curian Dirilis “Pamer” Akik

suarahukum.com - Haji Budi (61) bos toko emas di Pasar Wonokusumo Surabaya yang diklaim Polsek Semampir Pores Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya ditangkap.

Kapolsek Semampir Kompol H. Naufil Hartono, SH, saat jumpa pers mangatakan, tersangka membeli perhiasan tanpa dilengkapi dengan surat resmi. “Penangkapan tersangka setelah petugas mendapat pengakuan dari tersangka Yuli Isnawati yang beberapa waktu lalu telah berhasil di tangkap,” katanya, Selasa (14/8/2018).

Menurut Naufil, tersangka berdalih tidak tau kalau perhiasan yang sudah ibeli hasil curian. “Apapun alasannya perbuatan tersangka tidak bisa dibenarkan karena melawan hukum,” tegasnya.

Sementara, Haji Budi yang mengenakan rompi dan batu permata jenis akik pun membenarkannya. “Demi Allah saya tidak tahu kalau emas itu hasil curian, dia (penjual Yuli Isnawati, red) mengaku emas tersebut milik saudaranya,” akunya sembari menghindari sorotan kamera wartawan.

Akibat perbuatannya, Haji Budi dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah baran curian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sebelumnya, Yuli Isnawati (31) warga Wonokusumo Lor Surabaya pelaku pencurian emas milik korban Siti Cholifah (31) warga Tenggumung Karya Lor Tengah 1 Surabaya ditangkap Anggota Polsek Semampir.

Pada polisi, pelaku mengaku menjual ke Haji Budi i toko emas ‘Budi Jaya’ dengan harga Rp 43 juta. Tak lama kemudian, Budi Ditangkap. Pemeriksaan Polsek Semampir terhadap Haji Budi, tak lama. Budi pun kembali bekerja, tak heran lepasnya penadah emas curian mendadak ramai jadi pembicaraan warga dan viral.

Ramainya pergunjingan, karena lepasnya pemilik toko emas di Pasar Kapasan dan Pasar Wonokusumo ini terindikasi ada deal Rp 100 juta. Namun saat dikonfirmasi suarahukum.com, Kanit Reskrim Polsek Semampir AKP Ahmad Junaidi langsung membantahnya. “Tidak benar semua, apalagi urusan sudah terima uang,”dalihnya. (Am)

Polisi Belum Tahan Tersangka Kasus Kridit Bank ICBC
Rahmat Santoso Siap Jabat Ketum IPHI Periode 2018-2023