Pemilik Sabu 1 Kg, WNA Vietnam Dihukum 15 Tahun

Pemilik Sabu 1 Kg, WNA Vietnam Dihukum 15 Tahun

suarahukum.com - Pemilik sabu 1 kilogram yaitu Nguyen Thi Than He (25) Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam menangis usai divonis 12 tahun penjara oleh Katua Majelis Hakim Yulisar.

"Menjatuhkan hukuman selama 12 (dua belas) tahun penjara, denda 1 (milyar) subsider 3 (tiga) bulan kurungan," ujar Hakim Yulisar diruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/1/2019).

Atas putusan tersebut, hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar putusan hakim, melalui kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir majelis," singkat kuasa hukum terdakwa.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman dari dari Kejati Jatim, yang sebelumnya menghukum 15 tahun penjara, menerimanya.

Perlu diketahui, terdakwa duduk dipesakitan lantaran membawa sabu berat bruto 1.175 gram dari Thaiand yang disimpan dalam dinding koper troly warna hitam yang dibawanya, Senin (19/3/2018) lalu. Aksinya terendus saat berada di terminal kedatangan Internasional Bandara Juanda Surabaya. (SA)

Tertangkap di Gresik, WNA Malaysia dan India Dideportasi
Dagangan Sepi, Pria asal Tuban Curi Uang Kotak Amal