Pecahan Uang Palsu Rp 100 Ribu Beredar di Surabaya

Pecahan Uang Palsu Rp 100 Ribu Beredar di Surabaya

suarahukum.com - Gara-gara jadi penjual uang palsu pecahan 100 ribuan didaerah Kedinding Lor, Munir (64) warga Camplong Sampang Madura harus meringkuk di Sel Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Pelaku menjual pecahan uang 100 ribuan, dari uang palsu senilai Rp 10 juta dengan ganti uang asli senilai Rp 3 juta," jelas KBO Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Rony Faslah pada suarahukum.com, Rabu (5/4/2017)

Selain itu, tambah Rony, dari penjualan uang palsu tersebut mendapatkan komisi Rp 500 ribu dari SNR (DPO) pemilik uang palsu. "Dari hasil penjualan senilai Rp 10 juta, pelaku mendapatkan imbalan komisi sebesar Rp 500 ribu," terangnya.

Pecahan uang palsu Rp 100 ribu, dijelaskan Polisi beredar di kawasan Jalan Kedinding Lor, Surabaya. Akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 20 juta, 1 unit Handphone dan 1 celana jeans.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan pasal 36 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Er)

Hakim Janji Tahan Djarwo & Nonik, Jika…
Diganjar 7 Bulan, Perampas Kamera Wartawan Tidak Ditahan