Oknum DPRD Cabul Diputus MA 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Oknum DPRD Cabul Diputus MA 7 Tahun 6 Bulan Penjara

suarahukum.com - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Kasmu (41) oknum Anggota DPRD Bangkalan, terdakwa kasus cabul akhirnya diterima Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, 5 Oktober 2017. Surat Model 70/Pid/PN No: 2645 K/Pidsus/2016 ditujukan untuk diterima Jurusita PN Bangkalan, Moch Erfan Arifin SH.

Pada wartawan, Kepala Humas PN Bangkalan Ahmad Husaini mengamini sudah menerima surat putusan tersebut. Pihaknya mengaku jika surat tersebut sudah disampaikan kepada terdakwa Kasmu, hanya saja ketika diberikan yang bersangkutan tidak sedang berada di tempat. “Urusan eksekutornya itu pihak Jaksa,” katanya baru-baru ini.

Dijelaskan No Surat pengiriman berkas kasasi W.14-U1/10881/HK.01/9/2016, mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Rakhmad Hari Basuki, SH. M. Hum, dan membatakan putusan perkara No 2117/Pid.Sus/2015/PN SBY. Dimana, terdakwa yang beralamat di kawasan Dusun Trebung Barat, Kelurahan Pekaden, Galis, Bangkalan saat itu diputus oleh bebas oleh Ketua Majelis Hakim Musa Aini SH, Rabu (13/4/2016) lalu.

Dalam putusan kasasi, terdakwa dianggap bersalah melanggar pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sesuai tuntutan Jaksa, dan putusan MA, terdakwa dijerat dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga diharuskan untuk ditahan.

Atas penetapan pidana tersebut, Jaksa Rakhmad Hari Basuki belum dapat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, Kasmu ditangkap Tim Cobra Subdit II Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Hotel Oval, Surabaya, pada Senin (2/2/2015) malam. Saat ditangkap, Kamsu sedang berduaan di dalam kamar bersama anak dibawah umur berinisial LCD.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan pelanggaran lain, yakni pemalsuan identitas. Dalam hal ini polisi menemukan dua KTP dengan foto yang sama. Satu atas nama Kasmu dan yang lain atas nama Aldi Alfarisi. Dari pemeriksaan terungkap bahwa anak 16 tahun itu ternyata sudah beberapa kali diajak berhubungan intim di hotel tersebut. (Hyu)

Germo Dolly Divonis 7 bulan penjara
Jaksa Koordinasi Eksekusi Kasmu