Mantan Pegawai BTPN Dihukum 2,5 Tahun penjara

Mantan Pegawai BTPN Dihukum 2,5 Tahun penjara

suarahukum.com - Terbukti kasus pemalsuan surat perbankan dan penipuan deposito abal-abal senilai Rp 2,8 miliar, mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Yayuk Lestari Ningsih (49) warga Jl Menur No 7 Surabaya akhirnya oleh Ketua Majelis Hakim Hariyanto dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Yayuk Lestari Ningsih," kata Hariyanto, diruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/2/2018).

Hakim menilai, bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam Pasal 263 dan Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan. Mendengar putusan hakim, terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir dalam waktu semingggu. "Pikir-pikir pak," singkatnya, usai kordinasi sama tim kuasa hukumnya.

Pada sidang sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Muhammad Usman, terdakwa Yayuk Lestari Ningsih dituntut 4 tahun penjara, dan tuntutan tersebut lebih tinggi dari putusan hakim.

Diketahuu, Yayuk Lestari Ningsih dilaporkan oleh Sri Wahyuni Lantaran menipu dan menggelapkan Rp 2,8 milyar. Dengaj modus deposito berjangka dan menjanjikan keuntungan setiap bulan pada korban. Pada jumlah tersebut korban baru bisa mengembalikan sebesar Rp 1,7 milyar pada tahun 2015. (Am)

Sebulan Erom Febri Subiyanto Habiskan Rp 221 Juta Demi PSK
Minta Dibebaskan, Hendri Sutiono Malah Dihukum 7 Tahun Penjara