Maling Helm Mahasiswa Unair Divonis 5 Bulan Penjara

Maling Helm Mahasiswa Unair Divonis 5 Bulan Penjara

suarahukum.com - Moch Hidayat (49) warga Karang Menjangan Gang 3 Surabaya, yang basa mencuri helm di Kampus Unair Surabaya, oleh Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, dihukum 5 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman 5 (lima) bulan penjara terhadap terdakwa Moch Hidayat," kata Hakim Dede diruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/11/2018).

Atas putusan tersebut hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 362 KUHP pencurian disiang hari. Mendengar putusan hakim, terdakwa langsung menyatakan menerimanya. "Saya terima majelis," singkatnya.

Putusan hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yushar dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut 8 bulan penjara.

Diketahui dalam berkas dakwaan, terdakwa Hidayat, mencuri Helm INK milik korban Ulfa Lailatus Sa'adah, di halaman parkir sepeda motor Studen Center Kampus C Unair Surabaya, Jumat (3/8/2018) siang.

Aksi pencurian Hidayat terpergok petugas parker, Slamet dan Edi. Atas kejadian tersebut, Hidayat diseret ke Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya. (Tok)

Tukang Sablon Nyabu di Gubuk
Tahanan Judi Polrestabes Surabaya Tewas