Makelar Limbah PT Lewind & PT Adiprima Suraprinta Diadili

Makelar Limbah PT Lewind & PT Adiprima Suraprinta Diadili

suarahukum.com - Sonny Dwiatmoko, makelar Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3), diadili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto SH dari Kejati Jatim di ruang kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (5/11/2017).

"Terdakwa Sonny, didakwa Pasal 102 jo Pasal 59 ayat 4 Undang-undang RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Jaksa Novan dipersidangan.

Dalam persidangan terdakwa mengaku, bahwa pengangkutan limbah B3 tersebut menggunakan dump truk pasir, yang tidak memiliki ijin pengangkutan limbah B3 dari Dirjen Perhubungan Darat. "Iya pak hakim, pakai truk pasir," akunya, dihadapan hakim Sigit.

BACA JUGA: Kepala Departemen Umum PT Adiprima Suraprinta Hanya Divonis 5 Bulan

Untuk diketahui, Herwanto dan Heru anggota Polda Jatim melihat 6 kendaraan dump truk melintas di exit Tol Bumimoro, Perak Kota Surabaya mengangkut limbah B3. Saat itu, dump truk beserta sopir dan muatannya diamankan ke Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut, Rabu (14/10/2015) malam.

Saat dilakukan pemerikasaan, muncul terdakwa Sonny Dwiatmoko dan mengaku limbah B3 dari PT Adiprima Suraprinta (anak perusahaan Jawa Pos Group). Sedangkan 6 dump truk yang diamankan, milik PT Lewind (perusahaan pengelolaan limbah B3).

Sebelum tertangkap, melalui Dwi Kartini, terdakwa Sonny Dwiatmoko dan PT Lewind membuat Nota Kesepakatan No 1498/Mou/LWD/X/2015 tanggal 8 Oktober 2015, tentang pengangkutan limbah B3 PT Adiprima Suraprinta.

Setelahnya, PT Adiprima Suraprinta penghasil limbah B3 membuat kerjasama dengan PT Lewind, perjanjian kerjasama yakni No 002/GA/10/2015 tanggal 12 Oktober 2015, yang diikuti dengan penerbitan Purchase Order (PO) dari PT Adiprima Suraprinta.

Kemudian PT Lewind menerbitkan manifest perjalanan. Bahwa terdakwa Sonny Dwiatmoko menyewa 6 unit dump truk melalui saksi Tulus untuk melakukan aktifitas pengangkutan limbah B3 berupa limbah padat (sludge) kertas dari PT Adiprima Suraprinta dengan biaya sewa Rp. 1.3 juta sekali angkut.

Dianggap melanggar UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dump truk yang diamankan yakni B-9489-WO dikemudikan Suwoto mengangkut sludge kertas 31.040 Kg. Dump truk Nopol L-8099-WC, dikemudikan Moch Tubi mengangkut sludge kertas 29.280 Kg. Dump truk Nopol N-9909-UT dikemudikan Ahmad Busairi mengangkut limbah sludge kertas 27.340 Kg. Dump truk Nopol S-8303-UN dikemudikan Suhendro mengangkut sludge kertas 29.080 Kg. Dump truk Nopol W-8362-UC dikemudikan Mardoko mengangkut sludge kertas 29.630 Kg. Sedangkan Dump truk Nopol W-8364-UC dikemudikan Imam Tarwiki mengangkut sludge kertas 28.440 Kg.

Dakwaan kasus 2015 yang dibacakan Jaksa terkesan aneh. Sonny Dwiatmoko diadili, pihak PT Lewind hanya sebagai saksi, pihak PT Adiprima Suraprinta  juga tidak disanksi. (Am)

Kejaksaan Belum Juga Eksekusi Kasmu
Dituntut 6 Tahun Penjara Gara-gara Simpan Ineks 0,5 Butir