Komplotan Driver Online Ditangkap Polisi

Komplotan Driver Online Ditangkap Polisi

suarahukum.com - RF, RT, DP, VL, MD, DN, RX, WD, dan DK, komplotan driver online dari Surabaya dan Sidoarjo ditangkap Unit Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya. Mereka ditangkap karena ingin bonus dari pemilik aplikasi, sehingga diduga melakukan order fiktif.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan saat jumpa pers mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku, yakni dengan cara membuat grub khusus antar driver online terlebih dahulu. “Kemudian mereka melakukan order lewat aplikasi. Order tersebut lantas diambil sendiri menggunakan akun yang sebelumnya sudah dibuat oleh para komplotan driver online. Karena modus ini mengandalkan point aplikasi,” katanya, Senin (2/4/2018).

Akibat perbuatannya, komplotan ini dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal penipuan seperti yang diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (KF/Tok)

Penjual Aset Mencak-mencak Tolak Penahanan Kejaksaan
Sidang Perdana Mantan Perawat National Hospital