Kejari Surabaya Bagikan Stiker Anti Korupsi

Kejari Surabaya Bagikan Stiker Anti Korupsi

suarahukum.com - Dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI), Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, bagikan ribuan stiker bertema advokasi dari tindakan korup dibeberapa jantung kota Surabaya, Senin (10/12/2018).

Ribuan stiker yang dibagikan oleh staf Kejari Surabaya, berslogan "Mboten Ngapusi, Mboten Korupsi", "Berantas Korupsi Harga Mati" dan "Tanpa korupsi Indonesia Berprestasi"

Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubbagbin) Kejari Surabaya, Achamd Syafei mengatakan, bahwa kejahatan korupsi tidak hanya terkait dengan uang, namun juga dengan perbuatan lain yang sangat merugikan masyarakat, terutama pelayanan publik milik negara.

Menurut Syafei kegiatan ini bukan hanya sekedar memperingati hari korupsi sedunia. Namun, dalam stiker tersebut terdapat pesan moral kepada masyarakat akan bahaya korupsi. "Bagi-bagi stiker itu dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi sedunia dan mengingatkan pada masyarakat bahwa korupsi itu menyengsarakan rakyat," katanya, pada suarahukum.com disela-sela kegiatan.

Selama kurun waktu 2018, Kejari Surabaya, termasuk tiga dari salah satu kejaksaan yang paling banyak menangani kasus korupsi di Jawa timur. Dua diantaranya ialah Kejari Sidoarjo dan Kejari Malang.

Total terdapat 100 perkara korupsi yang telah ditangani oleh pihak kejaksaan di seluruh wilayah Jawa Timur. Diantara perkara itu terdapat tiga kasus korupsi yang dikategorikan sebagai perkara korup dengan nilai kerugian terbesar. Dan kesemuanya ditangani oleh pihak Kejari Surabaya.

Tiga perkara itu ialah kasus korupsi ditubuh Bank Jatim, PD Pasar Surya dan Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari. Dari ketiga kasus tersebut, Kejari Surabaya berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai miliaran rupiah. (Am)

Sipoa Grop Kembalikan Dana 73 Konsumen Rp 9,159 Miliar
Kejaksaan Tahan Tersangka Pengadaan Kapal Rp 65 Miliar