Jaringan Peredaran Pil Koplo Divonis 6,5 Tahun

Jaringan Peredaran Pil Koplo Divonis 6,5 Tahun

suarahukum.com - Hendrik wijaya bersama Ricky Sujatyo (berkas terpisah) terdakwa peredaran obat obat Zenith Carnophen (pil koplo) akhirnya divonis 6 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA: Suplai Pil Koplo, Hendri Sutiono Dituntut 9 Tahun

Dalam persidangannya, masing-masing terdakwa terlihat bingung ketika dapat tuntutan 9 tahun penjara, dari jaksa Tanjung Perak, surabaya, Duta Mellia. Sebelum divonis oleh Ketua Majelis Hakim Anne.

"Menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda 1 juta rupiah, Kalau tidak dibayar diganti 6 bulan kurungan," ujar Hakim Anne di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/12/2017).

Adanya putusan tersebut, hakim menilai bahwa keduanya terbukti melanggar Pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa tersebut, termasuk satu golongan dengan terdakwa Hendri Sutiono, yang masih menjalani sidang agenda tuntutan. Dan terdakwa Hendri Sutiono dituntut 9 tahun penjara.

Untuk diketahui, dalam perkara No 2837/Pid.Sus/2017/PN SBY, terdakwa Hendri Sutiono ditangkap M. Mustofah,SH dan Dedy Soelistyo, atas nyayian tim terdakwa, Ricky Sutjahyo saat perjalanan ke ekspedisi menuju Banjarmasin dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia Warna putih Nopol L1738 PC.

Untuk mengelabui petugas, terdakwa mengirimkan obat Zenith Carnophen sebanyak total 16 koli dengan kemasan karung plastik kecil warna putih terdapat tulisan merah "Sandal Swallow". Saat dibuka, ternyata berisikan 10 sachet dan setiap sachetnya berisikan 10 butir/tablet. Kegiatan ini diakui terdakwa sejak tahun 2015 lalu dengan imbalan masing-masin Rp 500 ribu.

Obat Zenith Carnophen diakui terdakwa didapakan dari kakaknya David Chan (buronan) warga Wiyung Surabaya untuk dikirimkan ke Alex (buronan) di Banjarmasin. Dalam hal ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP, 1 buah ATM BRI, 1 buah ATM Paspor BCA dan obat 500 butir, dengan berat 75,163 gram, logo Zenith Carnophena. (Am)

 

Pengedar Ineks dan Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara
Pemkot Surabaya Sumbang Mobil Tahanan Kejari Surabaya