Jaksa Tuntut Bandar Sabu Suami Istri Berbeda

Jaksa Tuntut Bandar Sabu Suami Istri Berbeda

suarahukum.com - Pasangan suami istri yang jadi badar narkoba, Fajar Hendrawan dan Andria Rosa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistyowati dituntut berbeda. Penuntutan ini dibacakan Jaksa diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/10/2017).

"Menuntut kepada terdakwa Andria Rosa dengan hukuman 6 tahun penjara, dan Fajar Hendrawan selama 17 tahun penjara," ujar jaksa Erna dipersidangan ditemani oleh jaksa Suci Anggraini dari Kejati Jatim.

Selain hukuman tersebut, terdakwa Rosa juga didenda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Sementara Fajar suami terdakwa Rosa didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, pasangan suami istri ditangkap setelah terdakwa lain Shaphabai Brazil dan pemesan sabu Igar Setiyono Bramanto ditangkap petugas BNNP Jawa Timur, di halaman parkir Basemant POP Hotel Jalan Waspada, Surabaya, Selasa (24/8/2017) lalu. Keduanya ditangkap usai serah terima sabu 3,5 gram didalam mobil Mobil Hyundai Gets warna Hitam N 1830 KL.

Setelah diintrogasi, sabu ternyata milik Fajar yang telah dibawa dari Tanjung Pinang Kepulauan Riau, menggunakan KM Dorolonda milik PT Pelni.

Fajar lalu diburu, dan pada akhirnya saat keluar dari Surabaya, ditangkap di dalam taxi yang sedang melaju di Jalan Tol Wilayah Jakarta Barat menuju arah Cengkareng, Jumat (3/7/2017).

Diakui Fajar, sabu didapat dari buronan Jono slias Aseng, warga Tanjung Pinang Kepulauan Riau, dengan upah mengantar ke penerima (Igor) di Surabaya, dapat bagian 200 kg sabu. Akibatnya, pasangan ini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Am)

Cecek dan Rambak "Palsu" Beredar di Jawa Timur
Soal Suap Limbah, PT Unilever Kejaksaan Salahkan Hakim