Hari ini Massa AMJM Tagih Janji Kejati Jatim Usut Korupsi P2SEM

Hari ini Massa AMJM Tagih Janji Kejati Jatim Usut Korupsi P2SEM

suarahukum.com - Hari ini, Rabu (31/1/2018), massa aktivis Aliansi Masyarakat Jatim Menggugat (AMJM) yang tergabung dari berbagai macam ormas ataupun LSM, berunjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kehadirannya, ratusan aktivis meminta dan mengusut kasus skandal korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).

Juru bicara AMJM Basuki dalam siaran persnya mengatakan, kami akan menyerukan berbagai hal, salah satunya menagih pihak Kejati Jatim yang telah sudah mengatakan akan membuka kembali kasus P2SEM pada awal tahun 2018.

“Hingga saat ini, sudah 10 tahun, kasus P2SEM belum bisa semua dibongkar oleh Kejati Jatim. Terlepas dari praduga bahwa ada unsur kesengajaan untuk melakukan pembiaran atas kasus ini. Kami a mendesak agar Kejati Jatim mampu menegakkan supremasi hukum.,” katany Basuki.

Menurut Basuki, skandal P2SEM adalah perampasan hak rakyat. Mekanisme penyaluran dana hibah tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur No: 72/2008. P2SEM merupakan bantuan langsung kepada masyarakat akibat dampak kenaikan BBM pada tahun 2007. Bantuan langsung ini disalurkan melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sementara pelaksana program bantuan langsung tersebut adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Jatim.

“Sebagimana diketahui APBD adalah uang rakyat yang dihimpun dari pajak rakyat. Melalui Perubahan APBD Tahun 2008 Pemprov Jatim menganggarkan dana hibah dalam bentuk Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) sebesar Rp 277 miliar. Bukan malah dibuat ‘bancaan’ dan dinikmati hanya oleh segelintir elit oknum DPRD dan Pemerintah Provinsi Jatim,” kata Basuki, Selasa (30/1/2018) malam.

“Hingga saat ini, sudah 10 tahun, kasus P2SEM belum bisa dibongkar oleh Kejati Jatim. Terlepas dari praduga bahwa ada unsur kesengajaan untuk melakukan pembiaran atas kasus ini,” terang Basuki dalam siaran persnya.

Hal senada disampaikan Asmuni, menurutnya bila kasus ini tidak segera diungkap dan dibiarkan berlarut-larut, hal ini justru malah akan memperkuat praduga bahwa Kejati Jawa Timur ada kesengajaan melakukan pembiaran terhadap kasus P2SEM.

Seperti diketahui, Ketua DPRD Jawa Timur periode 2004-2009 Fathorrasjid ditangkap dan dihukum atas keterlibatannya dalam skandal dan tindakan korupsi P2SEM. Namun pasca penangkapan itu pengusutan dan penuntasan kasus P2SEM seakan terhenti. Hingga akhirnya Ketua DPRD Jawa Timur periode 2004-2009 tersebut meninggal dunia tahun 2017.

Pada November 2017, Kejati Jatim menangkap buronan P2SEM, dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo. Pada wartawan, pihak Kejati Jatim menyatakan akan membuka kembali kasus P2SEM pada awal tahun 2018. (On)

 

Kabil Mubarok Diputus Hukuman 6,5 Tahun Penjara
Oknum Polsek Sukomanunggal Pesan Sabu ke Pegawai PDAM