Hajar Nasabah, Debt Collector Adira Finance Dipenjara

Hajar Nasabah, Debt Collector Adira Finance Dipenjara

suarahukum.com - Bergaya preman, dengan cara tendang dan merampas motor nasabah, kedua debt collector Adira Finance FS (30) dan MHA (31) warga Gembong, Genteng Surabaya ini, berakhir penjara di Polrestabes Surabaya. Keduanya menghajar nasabah karena ingin komisi senilai Rp 1,5 juta per unit.

"Pelakunya ada 4 (empat), yang ketangkap 2 (dua). Dan masih ada 2 (dua) pelaku yang kita kejar. Bila pelaku bisa peroleh 1 (satu) sepeda motor dapat upah Rp 1,5 juta per unit," terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, saat jumpa persnya, Jum'at (25/1/2019).

Sudamiran mengaku, selain para pelaku pihak Unit resmob Polrestabes Surabaya juga akan tetap menindaklanjuti pihak yang memerintahkan para pelaku tersebut. "Keduanya dapat perintah dari salah satu laesing di Surabaya. Kita akan dalami yang beri perintah. Dan sebenarnya kredit macet itu ada aturan tersendiri," tambahnya.

Melihat kejadian ini, Sudamiran menghimbau kepada masyarakat yang mempunyai kredit macet, agar mencari perlindungan ketika ada debt collector yang menagih dengan kekerasan fisik. "Apabila ada yang menagih (debt collector) cari tempat perlindungan polisi terdekat atau tempat keramaian agar tidak terjadi hal yg tidak diinginkan," himbaunya.

Dalam penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit motor N-MAX, Surat Tugas dan 5 unit motor lainnya juga disita. "Keduanya dijerat Pasal 265 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Untuk diketahui, FS (30) dan MHA (31) ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/013/I/2019/JATIM/Restabes Sby. Kedua pelaku biasa bekerja bersama rekannya, Jupri (DPO) dan Masruri (DPO), di Merr Jalan Ir Soekarno Surabaya. Mereka semua mendapat tugas untuk menagih kridit macet korban Ahmad Sandi (28) warga Semampir Selatan, Surabaya.

Para pelaku kemudian menyampaikan teguran surat kredit macet dari PT Adira Finance. Karena tidak dihiraukan, terjadi adu mulut antara FS dan korban. Hingga secara tiba-tiba Jupri (DPO) menendang korban, sedangkan leher korban dipiting oleh MHA.

Karena kalah banyak, motor korban kemudian dibawa pelaku, dengan cara korban didorong oleh Masruri. Setelah dikuasai, motor tersebut di serahkan ke Maddun selaku pimpinan PT Afandi Jaya Motor dan diserahkan ke PT Adira Finance. (Am)

Sidang Sabu, Aswas Diperintah Kajati Jatim Periksa JPU Nur Rachman
Ahmad Dhani Dipenjara, Bagaimana Sidang di Surabaya?