Guru Besar Ubaya Lanny Kusumawati Ditahan

Guru Besar Ubaya Lanny Kusumawati Ditahan

suarahukum.com - Prof. Dr. Lanny Kusumawati Dra., S.H., M.Hum., guru besar Universitas Surabaya (Ubaya) manjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/1/2018). Dalam perkara No 41/Pid.B/2018/PN SBY, dosen fakultas hukum ini disidang lantaran dianggap bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Putu Karmawan dalam persidangan mengaku, jika Lanny di sidang perdana atas perkara tidak pidana pemalsuan cover notes. Karena terdakwa tidak pernah ditahan, Ketua Hakim Maxi Sigarlaki langsung menyatakan sikap.

"Untuk mempermudah jalannya persidangan, majelis hakim mengalihkan status tahanan terdakwa dari tahanan kota menjadi Rumah Tahanan Negara (Rutan)," kata Maxi diruang di ruang Sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penasihat hukum terdakwa terdiri dari Alexander Arif SH, Purwanto SH, Abdul Aziz Balhmar SH, Rizal SH, Mulyo SH dan Saiful SH, langsung menolak keputusan hakim. Alex dengan tegas mengatakan penahanan tersebut terlalu dipaksakan, sebab selama ini terdakwa sudah kooperatif dan tidak ada upaya sedikitpun untuk memperlambat persidangan apalagi menghalang-halangi.

Sementara, Jaksa I Gusti Putu Karmawan hanya pasrah dan menghargai putusan hakim. "Ya, mulai hari ini dia ditahan hakim," pungkasnya.

Lanny Kusumawati ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Jaksa sejak 27 Nopember-16 Desember 2017. Penahanan kota kemudian diperpanjang oleh Ketua PN Surabaya mulai 17 Desember 2017-15 Januari 2018. Kemudian terdakwa ditahan hakim mulai 9 Januari-7 Februari 2018.

Untuk diketahui, dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini berawal saat pelapor Suwarlina Linaksita mengajukan gugatan perdata melawan PT. Perusahaan Dagang Industri, Perhotelan dan Pembangunan Subur Abadi Raja atau disingkat PT. Subur Abadi Raja dahulu bernama N.V Eng Tjhiang v/h Van Asperen & Van Roy) yang berkedudukan di Jalan Bongkaran Nomor 48/ I Surabaya.

Saat itu bulan Desember 2013, Suwarlina Linaksita juga menggugat Pemkot Surabaya, Kantor Pertanahan Kota Surabaya atas objek sengketa bangunan rumah di atas tanah Jalan Kembang Jepun No.29 Surabaya.

Atas gugatan yang sudah diajukan, terbit Putusan PN Surabaya Nomor: 1064/ Pdt.G/ 2013/ PN.Sby yang dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Pelapor Suwarlina Linaksita kemudian mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Register Perkara Nomor: 166/ Pddt/ 2015 PT.Sby yang diputus pada tanggal 29 Juli 2015 dengan amar putusan menguatkan Putusan PN Surabaya tanggal 01 Oktober 2014 Nomor: 1064/ Pdt.G/ 2013/ PN.Sby. Masih tidak terima, Suwarlina Linaksita lalu mengajukan upaya hukum kasasi. Namun pada tanggal 28 Oktober 2015, upaya hukum kasasi dicabut.

Upaya Suwarlina saat menggali informasi atas objek sengketa bangunan rumah di atas tanah Jalan Kembang Jepun No.29 Surabaya tidak pupus begitu saja. Bersama suaminya Bambang Soephomo, pelapor lalu mempelajari berkas dan menemukan kaganjalan.

Bahwa Surat Keterangan, Perihal Cover Notes, Surat No: 35/ LK/ III/ 2012 tanggal 16 Maret 2012 berisi tentang keterangan dari terdakwa yang menerangkan anggaran dasar PT. Raja Subur Abadi.

Bahwa, Cover Note, yang ditujukan kepada Ketua PN Surabaya, bermaterai sesuai dengan aslinya dengan lampiran diantaranya yaitu Surat Keterangan No: 35/ LK/ III/ 2012 tanggal 16 Maret 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa tidak benar. karena PT. Subur Abadi Raja (Akta Pendirian Tahun 1970) tidak sama dengan PT. Raja Subur Abadi (Akta Pendirian Tahun 2012). Hal tersebut diketahui pelapor dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuasia Republik Indonesia.

Pelapor menilai, terdakwa seharusnya tidak membuat surat keterangan tersebut tanpa pengecekan atau pemeriksaan terlebih dahulu dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuasia Republik Indonesia. Perbuatan terdakwa dianggap merugikan, dalam upaya mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan dengan objek bangunan rumah di atas tanah Jalan Kembang Jepun No. 29, Surabaya, serta dapat menimbulkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris. (Am)

Yulia Siska Residivis Spesialis Emas Palsu asal Bondowoso
Job 4 Bulan Anggota Sabhara Polrestabes Surabaya tak Dibayar