Dirut dan Bawas RPH Surabaya tak Urusi Kasus IPAL

Dirut dan Bawas RPH Surabaya tak Urusi Kasus IPAL

suarahukum.com - Dengan adanya 2 staf Perusahan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya, yakni Agus Hermanto dan Lutfia Rachmad selaku Pimpinan Proyek yang terseret dalam kasus korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya, Direktur Utama Teguh Prihandoko dan Ketua Badan Pengawas (Bawas) Rahmat Cahyadi, tidak tahu menahu.

"Pak Rahmat mungkin bisa menjelaskan kenapa kemarin-kemarin ada kejadian seperti itu," kata Teguh Prihandoko saat jumpa pers di kantor RPH Surabaya, Senin (30/4/2018).

Menurut Rahmat Cahyadi, alasan tidak tau menahu karena baru bekerja di RPH Surabaya. "Kalau soal itu secara faktual, kami kan belum bekerja (disini) jadi itu kan periode kami dua ribu sebelumnya. Kami juga belum baca apa sich kasusnya. Untuk detailnya kan kami tidak tau resmi dari pihak sana (Kejaksaan)," dalihnya.

Menurut Rahmat, dirinya tetap akan melakukan upaya dengan pendampingan hukum. "Kita tidak dalam kapasitas pada saat itu menjabat. Kita tetap akan melakukan upaya sesuai prosedur, apa yang ada, kita laporkan dulu pada pemilik (Pemkot Surabaya). Dan akan mengambil langkah dengan pendampingan hukum," pungkasnya.

Kasus korupsi IPAL sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: Print -03/0.5.42/Fd.2/04/2018, tertanggal 25 April 2018. Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengusutan kasus dugaan korupsi pembanggunan IPAL di PD RPH Surabaya ini merupakan produk atau temuan dari Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak. Selanjutnya penyidik Pidsus menaikkan level pengusutan kasus ini menjadi penyidikan berdasarkan Sprint Prin-02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018 tertanggal 14 Februari 2018.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Sunaryo selalu Ketua Pengadaan Barang dan Lutfia Rachmad selaku Pimpinan Proyek IPAL di PD RPH Surabaya. (Am)

Eddy Rumpoko Divonis 3 Tahun Penjara
Pegawai SMP Negeri 54 Bocorkan Soal UNBK