Direktur PT Surabaya Country Tidak Terbukti Penggelapan

Direktur PT Surabaya Country Tidak Terbukti Penggelapan

suarahukum.com - Setelah dituntut 2 tahun penjara, oleh Jaksa Darmawati Lahang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dalam dugaan kasus penggelapan saham senilai Rp 510 juta. Direktur PT Surabaya Country, Bambang Poerniawan akhirnya dibebaskan oleh Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono.

“Setelah mempertimbangkan dari sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya, tidak menemui unsur tindak pidana seperti yang didakwakan terhadap terdakwa Bambang Poerniawan, maka dengan ini kami menyatakan terdakwa bebas dari segala tuntutan,” ujar hakim Sigit diruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/9/2018).

Atas keputusan Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna sebagai penganti jaksa Darmawati Lahang akan menempuh langkah hukum kasasi. “Putusan pengadilan tingkat pertama sifatnya belum final, masih ada kasasi, dan kita bakal mengajukan kasasi atas putusan hakim,” katanya, usai sidang saat ditemui awak media.

Sementara, usai persidangan, Robert Mantini, selaku kuasa hukum Bambang Poerniawan mengatakan bahwa keputusan hakim sangat obyektif dengan melihat fakta hukum dan fakta persidangan.

”Jelas-jelas bahwa klien kami tidak melakukan penggelapan. Uang yang dilaporkan telah digelapkan oleh pak Bambang itu ada di rekening PT. Tidak digunakan oleh pak Bambang. Dan majelis hakim sangat obyektif dalam putusannya. Bahwa klien kami tidak bersalah,” jelas Robert Mantini kepada suarahukum.com.

Menurut Robert Mantini, Bambang selaku terdakwa menyampaikan bahwa pelapor ini hanya ingin dirinya di penjara. Pelapor menginginkan untuk menjual gedung. Melihat banyaknya karyawan yang bekerja di gedung tersebut, Bambang merasa kasihan dan langsung menolak keinginan para pelapor tersebut.

“Sebenarnya ingin pecah kongsi, lha dia (Bambang) kasian sama karyawan yang segitu banyak bekerja disitu. Kalau mereka berhenti bekerja bagaimana? Makanya ditolak. Dengan ditolaknya, akhirnya dia (Bambang) di laporkan melakukan penggelapan,” jelas Robert Mantini. (Am)

TKI Malaysia Bawa Rice Cooker Isi Sabu 920,6 Gram
Mantan Wali Kota Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara