Dia Lidiawati Kurir Sabu Dijerat Pasal Pengedar

Dia Lidiawati Kurir Sabu Dijerat Pasal Pengedar

suarahukum.com - Dia Lidiawati (24) janda cantik asal Babadan Rukun Gang 8 Surabaya ini, terlihat pasrah ketika dirinya disidang oleh Ketua Majelis Hakim Pesta Partogis diruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (29/3/2018) lantaran terjerat kasus narkotika jenis sabu.

Disidang yang mestinya digelar dengan agenda saksi ini, terpaksa ditunda. Karena saksi tidak hadir. Saat ditanya Hakim Pesta Partogis, soal statusnya, terdakwa mengaku bahwa dirinya sudah cerai sama suami semenjak terjerat kasus sabu. "Kamu sudah keluarga, dan kenapa kamu terlibat kasus ini," tanya hakim.

"Sudah cerai majelis, saya hanya mengirim (kurir) barang saja," ucap singkat terdakwa Dia.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Effendi Banu, terdakwa didakwa Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Karena saksi tidak hadir, maka hakim menunda persidangannya hingga kamis depan. "Ditunda kamis depan ya," tutup Hakim Pesta Partogis, sembari ketuk palu.

Perlu diketahui, bahwa terdakwa Dia Lidiawati bersama-sama dengan saksi DRN (diperiksa terpisah dalam sidang anak) pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2017 sekitar pukul 18:00 Wib bertempat di Jl Dukuh Kupang XXIV Surabaya.

Terdakwa yang biasa berperan menjadi perantara untuk teman-temannya membeli narkotika jenis sabu-sabu pada seseorang penjual bernama Tio (DPO). Sementara ketika memperoleh pesanan sabu, Tio memanggil dan menyuruh saksi DRN bersama terdakwa untuk menyerahkan narkotika yang dipesan teman terdakwa.

Terdakwa dan DRN pergi untuk mengantarkan paket tersebut dengan berboncengan sepeda motor menuju ke daerah Dukuh Kupang untuk menemui teman terdakwa yang memesan.

Namun ketika mereka belum menyerahkan paket narkotika yang dipesan, terdakwa dan saksi DRN tertangkap oleh team dari Satreskoba Polrestabes Surabaya. Ketika digeledah, polisi menemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu yang tersimpan di dalam saku celana DRN.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 9744/NNF/2017 tanggal 03 Nopember 2017 yang ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan, dkk dari Labfor Cabang Surabaya menerangkan bahwa barang bukti nomor: 10449/2017/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,258 gram, positif mengandung Metamfetamina. (Am)

Tukang Pijat ini Penjudi Texas Poker
Pegawai PT Hamdala Graha Real Estate Tipu Konsumen