Demo, GPD Hibur Pengadilan dengan Reog & Band

Demo, GPD Hibur Pengadilan dengan Reog & Band

suarahukum.com - Ratusan massa dari Gerakan Putra Daerah (GPD) melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/10/2017). Massa GPD menuntut Ketua PN Surabaya, mengganti hakim Unggul Warso Murti yang dinilai tidak netral menyidangkan kasus Henry Jocosity Gunawan, kasus penipuan an penggelapan senilai Rp 4,5 miliar atas laporan notaris Carolin Constantina.

Saat aksinya, GPD membawa band, reog dan jaranan guna aspirasinya terdengar. Tampak atraksi teatrikal reog dan jaranan, mengkritisi hakim PN Surabaya. Yang mana, salah satu massa menaiki reog sembari memamerkan uang, dan memecut jaranan yang ada disampingnya.

"Ini adalah simbol, seseorang berduit mampu mengkendalikan kekuasaan (hakim, red)," kata Udin, koordinator aksi GPD disela-sela teatrikal.

Saat beraksi, GPD meminta kepada Ketua PN Surabaya mampu menganti hakim Unggul Warso Murti. "Dan kami menuntut hakim Unggul diganti. Diganti dengan hakim yang tidak normatif," tambah Udin.

Alasannya, disebut Udin karena Unggul telah mengeluarkan penetapan penangguhan penahanan terhadap Henry. Penetapan itu dinilai tidak melalui prosedur dan hanya bersifat pengajuan lisan.

"Kami juga ingin Henry J Gunawan, agar ditahan lagi. Maling ayam dan sandal saja ditahan, walaupun sakit parah dan jantungan. Lha ini kok hanya dialihkan tahanan kota, dia juga terlihat sehat," lanjut Udin.

Sementara, Humas PN Surabaya Sigit Sutriono yang menerima perwakilan pengunjuk rasa berjanji akan menyampaikan aspirasi dan tuntutan tersebut. "Kami terima aspirasinya teman-teman dari GPD ini, dan kami akan laporkan hari ini juga. Pak Ketua PN tidak bisa menemui karena beliau sedang keluar," pungkasnya.

Sebelumnya, GPD juga mengadukan hal ini ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk memeriksa hakim Unggul Warso Murti dan dua hakim lainnya di PN Surabaya. (Am)

Jaksa Perak Pikir-pikir Germo Pajamas Diputus 1 Tahun Penjara
Restoran La Shanghai Disegel Satpol PP