Copet Angkot Ditabrak Anggota Lantas Perak

Copet Angkot Ditabrak Anggota Lantas Perak

suarahukum.com - Mohammad Rofik (38) berhasil ditabrak oleh Satlantas Polres Pelabuhan Tanujng Perak Surabaya, setelah melakukan tindak pencurian dalam angkot warna Ijo jurusan JMP-Gresik.

Kapolres Pelabuhan Tanujng Perak Surabaya AKBP Anton Agus Rahmanto megatakan, tersangka itabrak karena hendak melarikan diri. "Tersangka ini berhasil ditabrak oleh anggota Lantas Perak ketika mencoba melarikan diri usai melakukan kejahatan didalam angkot. Bahkan RFK ini mencoba lari dan masuk dalam kontainer. Selain itu tersangka ini sempat mencoba merampas motor masyarakat dijalan untuk hendak melarikan diri. Namun usahanya digagalkan oleh anggota kami," katanya, Kamis (9/8/2018) sore.

Pada polisi, Rofik bekerja tidak sendirian, saat melancarkan aksinya dibantu buronan SLM. "Barang bukti tang berhasil kami amankan yaitu 3 (tiga) buah Hp Android. Tersangka juga dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambah Agus.

Saat jumpa pers, Rofik mengaku melakukan hal tersebut semata-mata hanya demi menghidupi istri kesayangannya. "Uangnya untuk istri. Hp-nya saya jual di pasar maling," singkatnya.

Sementara, Didik asal Bojonegoro selaku korban pencurian mengucapkan terima kasih kepada Polres Pelabuhan Tanujng Perak Surabaya yang sudah membantu menangkap pelaku. "Saya sangat terima kasih, karena sudah membantu menangkap pelaku pencurian," ucapnya.

Menurut Didik, pencurian dilakuakn korban saat ia berada dalam angutan jurusan JMP-Gresik. Saat itu ia naik angkutan dari Teluk Lamong. Saat melewati depan Terminal Osowilangun, SLM yang berada didekat korban memberhentikan sopir, karena ada Rofik yang juga naik angkot.

Dalam perjalan, didepan Jalan Kalianak 55 Surabaya, tiba-tiba SLM berpura-pura muntah dan ingin turun. Saat itu juga korban baru sadar 3 hp androidnya hilang. Disitulah korban berteriak maling sehingga memancing petugas lantas yang waktu itu bertugas di jalan Raya. Sehingga Rofik berhasil diamankan, dan SLM berhasil melarikan diri. (Am)

Brigadir "Sabu" Angga Febrianto Terancam Dipecat
Dituntut 3 Bulan, Guru Besar Ubaya Diganjar 5 Bulan Penjara