Caleg Nasdem Maruli Sebut Kejati Jatim Perlu Periksa JPU Nur Rahman

dok: Maruli Hutagalung

Caleg Nasdem Maruli Sebut Kejati Jatim Perlu Periksa JPU Nur Rahman

suarahukum.com - Mengetahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman menuntut komplotan pengedar narkoba dengan hukuman 6 bulan penjara, Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Nasdem Maruli Hutagalung angkat bicara.

"Yah..tidak benar itu JPUnya, dan perlu dilaporkan ke Aswas Kejati Jatim," kata Maruli kepada suarahukum.com, Kamis (24/1/2019).

Sebagai mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, menurut Maruli tuntutan hukuman 6 bulan penjara yang diberikan oleh Jaksa Nur Rachman dari Kejati Jatim, tidak wajar dan harus ada sanksi tegas. "Yang bersangkutan (Nur Rachman) pasti dikenakan hukuman Disiplin," tambahnya.

BERITA TERKAIT: Praktisi Hukum Heran Pemilik Sabu 5 Gram Hanya Dihukum 4 Bulan

Seperti diketahui, tuntutan yang diberikan terdakwa Moh Hamid (31) warga Parseh Utara Socah Bangkalan, Madura, menjadi buah bibir karena JPU Nur Rachman hanya memberikan tuntutan dengan hukuman 6 bulan penjara. Apalagi, setali tiga uang, seketika Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara.

Terdakwa diganjar hukuman biasa karena dianggap melanggar Pasal 131 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Padahal, dakwaan utama JPU memberikan sanksi dengan Pasal 114 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Moh Hamid bin Suparman sendiri ditangkap saat menyerahkan sabu yang diklaim milik Rofik (DPO). Saat menyerahkan sabu seberat 5,887 gram ke Mat Jei, pria kelahiran 1987 ini ditangkap polisi, di Pasar Baru, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, September 2018 lalu. (Am)

Satgas Anti Mafia Bola Sita Dokumen Hidayat PSSI
Pemilik Sabu 5 Gram Dihukum 4 Bulan, Hakim Salahkan Tuntutan Jaksa