suarahukum.com - Kejari Tanjung Perak, Surabaya selama satu tahun berhasil mengumpulkan barang bukti (BB) senilai Rp 1 miliar. BB tersebut diperoleh dari narkotika jenis ganja seberat 10 kg, sabu seberat 823.954 gram dan pil ekstasi sebanyak 62 butir.
]"Selain barang bukti narkotika, juga barang bukti dari tindak pidana umum seperti alat judi remi, miras sebanyak 446 botol," terang Kajari Tanjung Perak, Surabaya, Rachmat Suprady, dihadapan wartawan, Selasa (16/1/2018).
Jika BB terkumpul dalam 250 perkara, selama setahun, bisa mencapai Rp 1 miliar. "Semua barang bukti ini terkumpul mulai Januari-Desember 2017," pungkas Rachmat, didampingi Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, AKBP Suparti.
Selain itu, beberapa perwakilan dari beberapa instansi diantaranya, perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, juga turut hadir sebagai saksi pemusnahan barang bukti tersebut. (Am)